Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mendorong segera dibentuknya Undang-Undang (UU) khusus yang mengatur lembaga kepresidenan sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem ketatanegaraan Indonesia dan menciptakan keseimbangan serta keadilan antarlembaga negara.
“Lembaga-lembaga legislatif dan yudikatif sudah memiliki UU tersendiri yang mengatur kewenangan hingga batas-batas kekuasaan mereka. Di tingkat eksekutif, sejumlah lembaga juga sudah memiliki UU sendiri seperti UU TNI, RUU Polri yang sedang dalam proses, hingga UU Pemerintahan Desa,” ujar Ahmad Doli.
Ia menegaskan bahwa lembaga kepresidenan sebagai pilar utama kekuasaan eksekutif juga perlu memiliki landasan hukum yang setara agar tidak terjadi ketimpangan dalam struktur negara. Menurutnya, dengan regulasi yang tepat, akan ada kejelasan mengenai batasan kewenangan presiden untuk mencegah potensi tumpang tindih ataupun penyalahgunaan kekuasaan.
“Ini penting agar ada batasan yang jelas dan terukur terkait kewenangan presiden, sehingga tidak terjadi tumpang tindih atau penyalahgunaan kekuasaan,” tambahnya.
Ahmad Doli menilai, kehadiran UU Lembaga Kepresidenan akan mempertegas struktur dan fungsi dari institusi kepresidenan, termasuk tugas dan tanggung jawab presiden serta mekanisme pengawasan yang melekat pada kekuasaan eksekutif. Hal ini menurutnya sangat dibutuhkan dalam konteks konsolidasi demokrasi dan penguatan check and balances di Indonesia.
“Dengan adanya UU Lembaga Kepresidenan, kita berharap sistem ketatanegaraan Indonesia menjadi lebih kuat,” pungkasnya.
Sumber: kabargolkar.com















