Felly Estelita Runtuwene Soroti Sulitnya Klaim Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, menyoroti masih rumitnya proses klaim jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia. Menurutnya, meskipun aturan mengenai jaminan sosial sudah cukup kuat, implementasinya di lapangan masih menyulitkan masyarakat, bahkan sering kali berujung pada sengketa hukum.

“Kalau bicara jaminan sosial nasional, ada dukungan aturannya. Tapi kenapa pelaksanaan di bawah susah ya, Pak? Harus sampaikan karena saya menghadapi langsung mereka-mereka (para pekerja),” ujar Felly dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan BPJS Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Felly mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mengatur lima program utama jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Saya tidak tahu di mana persoalannya sampai sering terlambat untuk klaim yang mereka bisa dapatkan dari kelima jaminan itu,” ungkapnya.

Legislator asal Sulawesi Utara itu menuturkan bahwa banyak kasus keterlambatan klaim bahkan sampai masuk ke ranah pengadilan. Ia pun kerap menerima laporan langsung dari para pekerja yang haknya tidak kunjung diberikan. Ironisnya, menurut Felly, dinas ketenagakerjaan di daerah cenderung abai.

“Saya melihat di daerah, bahkan (sengketa ketenagakerjaan) sudah sampai masuk ke pengadilan, banyak info yang masuk ke saya, dan saya membantu juga, karena mereka enggak dapat hak-haknya. Tapi dari dinas di daerah cuek bebek,” imbuhnya.

Menurut Felly, struktur kelembagaan jaminan sosial sudah tersedia secara lengkap, namun belum terintegrasi dengan baik dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi.

Baca Juga:  Eddy Soeparno Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Gunakan Dana Sitaan Korupsi Rp13 Triliun untuk Beasiswa LPDP

“Semua lengkap ada Dewan DJSN, ada Dewan Pengawas, ada BPJS Ketenagakerjaan. Masing-masing seperti apa? Sudah pernah belum duduk bersama?” katanya mempertanyakan koordinasi antar lembaga.

Felly juga mengangkat contoh konkret mengenai lambannya pencairan Jaminan Kematian (JKM). Dalam satu kasus, klaim atas kematian seorang pekerja belum cair meski sudah enam bulan berlalu dan telah dipublikasikan di media.

“Sampai terjadi kematian. Mohon maaf, ada yang sudah enam bulan, sudah di publish (di media), tapi belum sampai ke tangan (yang bersangkutan). Ini seperti apa? Penyerahan sudah (di publis), tapi belum sampai. Di mana persoalannya?” ujarnya.

Tak hanya itu, Felly turut mengkritisi lemahnya respons dari penyelenggara program jaminan sosial dalam menyikapi banyaknya kasus serupa. Ia mempertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak viral namun tetap bermasalah dalam implementasi jaminan sosial.

“Pengawasan di bawah, ada enggak dicatat? Berapa banyak? Kalau tadi teman-teman sampaikan (kasus) perusahaan-perusahaan yang besar, yang viral. Tapi yang tidak viral berapa banyak, ada enggak catatan untuk itu? Berapa banyak yang sampai di meja bapak-bapak yang terhormat?” imbuhnya.

Menutup pernyataannya, Felly meminta pemerintah dan instansi terkait agar menyediakan kanal pelaporan yang mudah dijangkau oleh masyarakat. Ia menilai, masih banyak warga yang tidak tahu harus melapor ke mana saat menghadapi kendala.

“Bikin akses untuk mereka melapor secara langsung. Mereka tidak tahu harus melapor ke mana, karena ke dinas dicuekin,” pungkasnya.

 

Sumber: fraksinasdem.org

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru