Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syamsu Rizal MI, menyatakan dukungannya terhadap langkah TNI yang melakukan pengamanan terhadap institusi kejaksaan di seluruh Indonesia. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak melanggar aturan hukum selama TNI tidak terlibat langsung dalam proses penanganan perkara.
“Tidak ada Undang-Undang atau peraturan pemerintah yang dilanggar TNI terkait pengamanan kejaksaan. Selama ini TNI sudah sering diperbantukan dalam tugas pengamanan. Jadi, langkah ini sah-sah saja,” ujar politisi asal Sulawesi Selatan I yang akrab disapa Deng Ical, Kamis (15/5/2025).
Deng Ical menegaskan bahwa peran TNI hanya sebatas pada pengamanan, bukan intervensi dalam proses hukum. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang telah direvisi menjadi UU Nomor 3 Tahun 2025. Dalam Pasal 7, disebutkan bahwa TNI memiliki tugas membantu pemerintah daerah serta kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Yang dilakukan TNI hanya pengamanan terhadap Kejaksaan Agung, Kejati, dan Kejari. Penanganan perkara tetap kewenangan kejaksaan. TNI tidak masuk ke ranah itu,” ujarnya.
Namun demikian, Deng Ical mengingatkan bahwa pelibatan personel TNI harus dilakukan secara komprehensif dan terukur. Ia menyoroti kebutuhan personel yang cukup besar, yakni jika setiap Kejari dikawal oleh 20 prajurit dan setiap Kejati oleh 40 prajurit, maka akan melibatkan ribuan anggota TNI.
“Ini jumlah yang fantastis. Perlu dipastikan bahwa prajurit tetap mendapatkan pelatihan militer dan jenjang karir profesional. Jangan sampai kemampuan tempur mereka menurun karena terlalu lama di luar tugas pokok,” tegasnya.
Deng Ical juga mendorong agar kebijakan pengamanan bersifat selektif dan berdasarkan skala prioritas. Menurutnya, tidak semua Kejari membutuhkan pengamanan dari TNI. Hanya kejaksaan yang berada di wilayah rawan atau tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang seharusnya menjadi prioritas.
“Tidak perlu semua Kejari. Pamdal dan kepolisian sudah cukup di daerah yang aman. Fokuskan saja ke wilayah yang rawan atau strategis,” sarannya.
Ia pun menegaskan bahwa DPR, khususnya Komisi I, akan tetap melakukan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Deng Ical menyebut pihaknya tidak akan segan memanggil Panglima TNI atau kepala staf angkatan bila ditemukan indikasi pelanggaran kewenangan.
“Kami di Komisi I akan terus mengawasi kerja-kerja TNI. Jika ada masalah, kami siap memanggil pimpinan TNI untuk meminta penjelasan,” pungkasnya.
Langkah ini merespon instruksi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melalui telegram No TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025, yang berisi perintah pengamanan dan pengawalan terhadap lembaga kejaksaan di seluruh Indonesia.
Sumber: fraksipkb.com















