Toraja Utara, PR Politik – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Drs. Frederik Kalalembang, menerima pengaduan dari keluarga korban pemerkosaan anak yang merasa tidak puas terhadap proses hukum kasus yang menimpa anggota keluarganya.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Rabu, 12 Maret 2025, di Jalan Serang Lorong 5, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara. Korban, yang demi perlindungan identitas disebut dengan nama samaran “Bunga”, diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Keluarga korban mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap penanganan kasus oleh Polres Toraja Utara. Meski pelaku sempat ditetapkan sebagai tersangka, pihak keluarga menyebut bahwa kini pelaku telah dibebaskan tanpa pemberitahuan.
“Pelaku sudah bebas. Kami sangat kecewa karena ini kasus yang sangat memalukan dan menyakitkan bagi keluarga. Lebih menyakitkan lagi, kami tidak diberi tahu saat pelaku dibebaskan,” ujar salah satu anggota keluarga, Ny. Leo, kepada wartawan di Rantepao, Minggu sore (13/4/2025).
Dalam upaya mencari keadilan, keluarga korban mengadukan kasus ini kepada Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang—yang akrab disapa JFK—anggota Komisi III DPR RI yang dikenal responsif terhadap aduan masyarakat, terutama dalam kasus pelanggaran hukum dan ketidakadilan.
Menanggapi laporan tersebut, JFK menyatakan akan menindaklanjuti secara serius.
“Benar, saya sudah menerima laporan dari keluarga korban. Saya akan segera mengecek langsung penanganan kasus ini di Polres Toraja Utara. Kami ingin tahu apakah proses visum sudah dilakukan dan bagaimana kelengkapan barang bukti lainnya,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa keadilan bagi korban kekerasan seksual harus ditegakkan secara serius.
“Kasus seperti ini tidak bisa dianggap enteng. Kita harus pastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan dan korban mendapat perlindungan,” lanjutnya.
JFK juga menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto, agar penanganan perkara ini dapat ditinjau ulang dengan pendekatan yang objektif, profesional, dan berpihak pada perlindungan korban.
Sumber: fraksidemokrat.com















