Wamen PANRB: Penyelamatan Arsip Pascabencana di Aceh Tamiang Vital bagi Legalitas dan Penegakan Hukum

Aceh Tamiang, PR Politik – Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Purwadi Arianto, menegaskan bahwa penyelamatan dokumen negara yang terdampak bencana merupakan prioritas utama. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga legalitas administrasi pemerintahan serta menjamin agar proses penegakan hukum tidak terputus.

Penegasan tersebut disampaikan saat Wamen Purwadi meninjau Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang pascabencana, Selasa (24/2). Ia menyoroti bahwa hilangnya arsip dapat memicu konsekuensi serius, mulai dari lumpuhnya pelayanan publik hingga hilangnya bukti autentik dalam pertanggungjawaban keuangan negara.

“Arsip dan dokumen negara adalah fondasi legalitas administrasi pemerintahan. Jika dokumen tersebut rusak atau hilang, maka proses pelayanan publik, pembuktian hukum, hingga pertanggungjawaban keuangan dapat terganggu. Oleh karena itu, penyelamatan arsip harus menjadi prioritas dalam penanganan pascabencana,” tegasnya.

Penyelamatan dokumen di Kejari Aceh Tamiang dilakukan melalui prosedur kearsipan yang ketat, mulai dari identifikasi berkas perkara hukum hingga restorasi dokumen fisik. Pemerintah menekankan pentingnya kecepatan tindakan untuk mencegah kerusakan permanen pada dokumen vital seperti data kependudukan, pertanahan, dan dokumen kepegawaian.

Sebagai solusi permanen, Wamen PANRB mendorong percepatan transformasi digital dalam tata kelola kearsipan. Penggunaan sistem arsip elektronik dianggap sebagai langkah mitigasi paling efektif untuk meminimalisir risiko kehilangan data akibat bencana alam di masa depan.

“Sebagai langkah mitigasi jangka panjang, digitalisasi arsip juga menjadi perhatian utama. Pemanfaatan sistem arsip elektronik dinilai mampu mengurangi risiko kehilangan dokumen akibat bencana alam sekaligus meningkatkan efisiensi pelayanan publik,” ungkapnya.

Wamen Purwadi juga mengingatkan bahwa kepastian hukum bagi masyarakat sangat bergantung pada keutuhan berkas perkara dan barang bukti administrasi. Oleh sebab itu, pemerintah pusat berkomitmen memberikan pendampingan teknis kepada pemerintah daerah dalam menyusun rencana kontinjensi kearsipan yang tangguh.

Baca Juga:  Menaker Yassierli Sebut MagangHub Jadi Jalur Cepat Rekrutmen Karyawan di Industri Strategis

“Saat ini pemerintah pusat terus berkomitmen memberikan dukungan pembinaan dan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam memperkuat sistem kearsipan yang tangguh terhadap bencana. Hal ini mencakup penyusunan rencana kontinjensi kearsipan, penerapan standar penyimpanan dokumen yang aman, serta penguatan manajemen risiko dalam tata kelola pemerintahan,” ujarnya.

Upaya penyelamatan ini diharapkan dapat memulihkan layanan hukum dan administrasi di Aceh Tamiang secara optimal. “Penyelamatan arsip ini menjadi bagian penting dari pemulihan pascabencana sekaligus wujud komitmen pemerintah dalam menjaga akuntabilitas, kepastian hukum, dan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat,” pungkasnya.

sumber : Kemenpan RI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru