Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Yahya Zaini, menyatakan persetujuannya terhadap wacana percepatan pencairan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 1447H. Sikap tersebut disampaikan menanggapi usulan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) agar THR pekerja dan buruh swasta dibayarkan tiga minggu sebelum Lebaran atau H-21.
Usulan tersebut mendapat respons positif dari kalangan parlemen. Yahya menilai percepatan pencairan THR akan sangat membantu masyarakat, khususnya dalam mempersiapkan kebutuhan mudik.
“Saya setuju dengan usulan buruh untuk mempercepat pencairan THR. Karena para pekerja juga harus segera pulang kampung untuk membeli tiket dan mempersiapkan segalanya,” kata Yahya Zaini kepada wartawan, Kamis (26/2/26).
Yahya menjelaskan, secara regulasi pemerintah sebenarnya telah menetapkan batas waktu pembayaran THR melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), yakni paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri.
Artinya, lanjut Yahya, perusahaan wajib menunaikan kewajiban tersebut maksimal sepekan sebelum Lebaran. Namun, ia menegaskan bahwa ketentuan itu merupakan batas akhir, bukan patokan ideal.
Ia juga mengapresiasi perusahaan yang mampu membayarkan THR lebih awal dari ketentuan. Menurutnya, langkah tersebut sangat membantu pekerja dalam memenuhi berbagai kebutuhan persiapan mudik ke kampung halaman.
Menurut Yahya, pembayaran yang lebih cepat memberi ruang bagi pekerja untuk mengatur keuangan, membeli tiket transportasi yang harganya kerap melonjak, hingga memenuhi kebutuhan keluarga menjelang Lebaran.
“Kalau perusahaan mampu membayar lebih cepat, tentu itu sangat baik. Pekerja jadi punya waktu lebih panjang untuk persiapan,” ucap politisi senior asal Pulau Bawean itu.
Di sisi lain, Yahya meminta pemerintah tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan yang lalai atau sengaja menunda pembayaran THR. Ia mengingatkan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi.
“Bilamana ada kasus perusahaan nakal yang tidak mau memberikan THR harus dikasih sanksi yang tegas. Mulai sanksi administratif sampai pencabutan izin berusaha,” tegasnya.
Yahya mengungkapkan, setiap tahun kasus penundaan maupun ketidakpatuhan pembayaran THR cenderung meningkat. Kondisi ini, menurutnya, harus menjadi perhatian serius pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum.
Ia menambahkan, bagi jutaan pekerja, THR bukan sekadar tambahan penghasilan. Pada momen Lebaran, tunjangan tersebut menjadi penopang utama kebutuhan mudik, belanja keluarga, hingga tradisi berbagi.
Karena itu, percepatan pencairan dinilai bukan hanya persoalan teknis administrasi, tetapi juga menyangkut kepastian dan rasa keadilan bagi para buruh.















