Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menegaskan bahwa usulan peningkatan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun perlu dikaji secara mendalam. Menurutnya, usulan tersebut harus disertai dengan alasan yang kuat dan komprehensif sebelum dapat dibahas lebih lanjut di lembaga legislatif.
“Harus ada kajian secara mendalam dulu atas usulan itu. Alasannya harus tepat. Penambahan usia pensiun dengan alasan mendorong keahlian dan karier ASN itu hanya dalam satu perspektif saja. Masih banyak perspektif yang harus menjadi pertimbangan,” ujar Doli kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/5/2025).
Doli menyebut, setidaknya ada tiga hal utama yang harus diperhatikan sebelum memutuskan penambahan usia pensiun ASN. Pertama, kebijakan ini akan berdampak langsung pada kebutuhan anggaran negara. Kedua, harus mempertimbangkan peningkatan rata-rata usia produktif masyarakat Indonesia. Ketiga, penambahan usia pensiun berpotensi menghambat regenerasi birokrasi di lingkungan ASN.
“Situasi saat ini saja, dengan kebijakan penataan ASN yang belum tuntas, seperti kebijakan terhadap tenaga honorer, sudah banyak fresh graduate yang tidak bisa tertampung menjadi PNS, karena formasi kebutuhannya sempit. Bayangkan kalau usia pensiunnya semakin lama, maka formasi kebutuhan untuk ASN baru pun pasti semakin kecil,” jelas legislator dari Fraksi Partai Golkar itu.
Lebih lanjut, Doli mengingatkan bahwa arah pelayanan publik birokrasi ke depan akan semakin terdigitalisasi. Hal ini akan mengubah kebutuhan kapasitas ASN menjadi lebih spesifik, sekaligus mengurangi kebutuhan jumlah tenaga kerja manual di sektor pemerintahan.
“Jadi masih sangat banyak hal yang perlu dikaji secara mendalam dan butuh besar sekali effort untuk mengantisipasi konsekuensi dari penambahan usia pensiun itu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, usulan kenaikan Batas Usia Pensiun (BUP) ASN sebelumnya disampaikan oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah. Usulan tersebut telah diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widiyantini. Zudan menjelaskan bahwa peningkatan usia pensiun dimaksudkan untuk mendorong keahlian dan pengembangan karier ASN. Menurutnya, semakin tinggi batas usia pensiun, maka semakin baik pula harapan hidup dan kontribusi ASN terhadap negara.
Sumber: kabargolkar.com















