Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menyatakan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pengaturan ulang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 terkait hak keuangan atau pensiun pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno di Jakarta, Senin (16/3/2026). Dalam pertimbangannya, MK menilai ketentuan dalam undang-undang tersebut sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan saat ini sehingga perlu disesuaikan secara lebih proporsional.
Martin mengungkapkan bahwa DPR saat ini masih mempelajari secara menyeluruh isi putusan tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan.
“Sekilas kalau saya baca, pada intinya MK memandang perlu dilakukan formulasi ulang sesuai perkembangan kondisi terkini terhadap UU Nomor 12 Tahun 1980,” ujar Martin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (17/3/2026).
Ia menambahkan, MK memberikan tenggat waktu selama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan revisi. Dalam proses tersebut, DPR akan berkoordinasi dengan pemerintah guna memastikan pembahasan berjalan optimal.
“MK memberikan jangka waktu selama dua tahun. Tentu DPR akan berkoordinasi dengan pemerintah terkait revisi UU tersebut,” katanya.
Martin menjelaskan, revisi undang-undang ini dapat dilakukan tanpa harus menunggu perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hal tersebut dimungkinkan karena revisi yang berkaitan dengan putusan MK dapat dimasukkan dalam daftar kumulatif terbuka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019.
“Karena sudah ada putusan MK, maka perubahan UU Nomor 12 Tahun 1980 masuk dalam daftar kumulatif terbuka sehingga bisa direvisi di luar Prolegnas,” jelasnya.
Sebelumnya, Hakim MK Saldi Isra menyatakan bahwa undang-undang tersebut perlu diperbarui dengan mempertimbangkan berbagai prinsip, seperti karakter lembaga negara, independensi, serta asas proporsionalitas dan akuntabilitas yang selaras dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Selain itu, MK juga meminta pembentuk undang-undang untuk mengkaji ulang skema pemberian hak keuangan, termasuk membuka opsi penggantian sistem pensiun dengan mekanisme lain, seperti pemberian uang kehormatan satu kali setelah masa jabatan berakhir.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa permohonan uji materi terhadap undang-undang tersebut dikabulkan sebagian. Ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang belum diganti dengan undang-undang baru dalam waktu maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.
Permohonan uji materi ini sebelumnya diajukan oleh dosen dan mahasiswa dari Universitas Islam Indonesia (UII). Mereka menilai pemberian pensiun bagi anggota DPR yang menjabat selama lima tahun kurang tepat dari sisi penggunaan keuangan negara yang bersumber dari pajak masyarakat.















