Jakarta, PR Politik (24/12) – Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Usman Husin, meminta Menteri Kelautan dan Perikanan RI untuk membatalkan aturan yang memberatkan nelayan, khususnya terkait kebijakan kapal penangkap ikan di laut lepas, antar provinsi, atau antarnegara yang diwajibkan memiliki izin usaha dari Menteri Kelautan dan Perikanan.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.2403/MEN-KP/XII/2024 tentang Transisi Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur. Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan mengenai daerah penangkapan ikan pada zona penangkapan ikan terukur dan musim penangkapan ikan yang dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur.
“Aturan ini membuat para nelayan kesulitan untuk mencari ikan karena harus ribet mengurus izin berusaha yang ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan secara langsung. Padahal tidak ada potensi kerugian dari nelayan jika perizinan tersebut ditandatangani oleh pejabat di level lebih rendah,” ujar Usman Husin, Senin (23/12/2024).
Dia menambahkan bahwa dengan adanya aturan ini, nelayan akan lebih mudah dikriminalisasi. Peluang ini muncul karena proses pengajuan izin berusaha bisa memakan waktu lama, sementara nelayan dituntut untuk berlayar setiap hari mencari ikan. “Aturan yang dibuat malah memberatkan nelayan karena peluang nelayan ditangkap aparat seperti syahbandar dan polisi perairan jadi lebih besar,” katanya.
Baca Juga: Hinca Pandjaitan Dorong Pembentukan Satgas Khusus Pemberantasan Judi Online di Medan
Usman menilai bahwa SE Nomor B.2403/MEN-KP/XII/2024 semakin memperpanjang daftar aturan perizinan yang harus diurus oleh para nelayan. Selain izin melaut di kawasan tertentu, nelayan juga harus memenuhi berbagai izin lainnya. “Nelayan malah menjadi korban dari aturan yang telah dibuat,” tegas Usman.
Dia juga mengingatkan bahwa pemerintah seharusnya melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada nelayan sebelum menerapkan aturan yang ternyata malah memberatkan mereka. Dari hasil komunikasi dengan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia di NTT, Usman menemukan bahwa banyak aturan untuk nelayan yang tumpang tindih dan memberatkan.
“Aturan yang dikeluarkan pemerintah haruslah memberikan kemudahan bagi nelayan untuk mencari ikan di laut, bukan malah membuat aturan yang memberatkan para nelayan,” pungkasnya.
Sumber: fraksipkb.com















