Syafiuddin Desak Transportasi Online Diatur dalam RUU Sistranas

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB, Syafiuddin Asmoro | Foto: Istimewa

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syafiuddin, menyampaikan respons tegas terhadap rencana pemerintah menyusun Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional (RUU Sistranas). Ia menekankan pentingnya pengaturan khusus terhadap transportasi online demi perlindungan para mitra driver.

Syafiuddin menyatakan bahwa keberadaan transportasi berbasis aplikasi sudah menjadi bagian integral dari sistem mobilitas masyarakat, terutama di kawasan perkotaan. Oleh karena itu, regulasi yang sedang disusun tidak boleh hanya berpihak pada moda transportasi konvensional.

“RUU Sistranas ini jangan sampai hanya mengakomodasi moda transportasi konvensional. Harus ada perhatian serius terhadap transportasi online, karena jutaan masyarakat menggantungkan penghidupannya di sektor ini, terutama para driver ojek online,” ujar Syafiuddin.

Menurutnya, payung hukum yang dibentuk kelak harus menjamin perlindungan serta kesejahteraan pengemudi transportasi online. Ia juga menekankan perlunya ekosistem transportasi yang adil dan berkelanjutan.

“Kami di Komisi V DPR RI akan mengawal agar RUU ini tidak timpang. Transportasi online harus diakui secara legal, dan hak-hak para drivernya harus dilindungi. Jangan sampai mereka hanya dijadikan mitra tanpa kepastian jaminan sosial, tarif yang layak, atau kepastian kerja,” tegas legislator dari daerah pemilihan Madura itu.

Syafiuddin juga mendorong pemerintah untuk membuka ruang dialog seluas-luasnya dengan semua pemangku kepentingan, termasuk asosiasi driver, platform digital, dan masyarakat pengguna jasa. Ia menilai partisipasi langsung dari para pelaku di lapangan sangat penting untuk memastikan regulasi yang inklusif.

“Kami berharap seluruh kementerian terkait bisa menyusun RUU ini secara partisipatif, dengan mendengar suara para pelaku di lapangan. Pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap tantangan dan ketimpangan yang dialami driver ojol hari ini,” pungkasnya.

Baca Juga:  Abdullah Minta TNI Tak Perlu Lanjutkan Rencana Lapor Ferry Irwandi ke Polisi

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyampaikan bahwa pemerintah sedang merancang RUU Sistem Transportasi Nasional sebagai upaya menyederhanakan regulasi di sektor ini.

AHY menjelaskan, RUU Sistranas akan merampingkan kerangka hukum yang sebelumnya tersebar dalam 12 undang-undang, 6 peraturan pemerintah (PP), 5 peraturan presiden (perpres), dan 4 peraturan menteri (permen), atau total 27 aturan yang ada.

“RUU akan memungkinkan sistem transportasi multimoda yang lancar dan meningkatkan koordinasi antar-daerah dan antar-instansi,” terang AHY dalam sambutannya pada acara Inamarine & Railwaytech Indonesia di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025).

Sumber: fraksipkb.com

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru