Jakarta, PR Politik (21/12) – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Surahman Hidayat, menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya kejahatan penyiraman air keras di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Ia menekankan bahwa tindakan ini perlu mendapatkan perhatian khusus agar tidak kembali terjadi.
“Di Indonesia, pemakaian air keras untuk tindak kriminal meningkat sejak tahun 1970-an. Bahkan pada tahun 1971, penyalahgunaan air keras pernah mencoreng wajah pendidikan di Indonesia, ketika air keras digunakan untuk menyerang mahasiswa baru saat masa orientasi di salah satu kampus negeri,” ungkap Surahman.
Ia memaparkan beberapa kasus kejahatan penyiraman air keras yang telah terjadi, termasuk kasus mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, pada tahun 2017, serta kasus-kasus lainnya yang melibatkan pelaku yang menyiram air keras kepada orang-orang terdekat mereka dengan motif cemburu, dendam, atau sakit hati. Terbaru, Surahman mencatat kasus penyiraman air keras terhadap seorang perempuan berinisial F di Bekasi Utara.
“Penyiraman air keras sering kali dilakukan oleh pelaku yang merupakan orang dekat korban, dengan motif pribadi seperti sakit hati, dendam, dan cemburu,” jelasnya. Ia juga menyoroti alasan mengapa pelaku memilih air keras sebagai alat kejahatan, yaitu karena mudah didapat, murah, dan tidak memerlukan keahlian khusus.
Surahman menjelaskan bahwa air keras adalah larutan asam kuat yang sering digunakan dalam berbagai keperluan, seperti asam klorida untuk membersihkan logam, asam sulfat untuk menghidupkan aki kendaraan, dan asam fosfat dalam pembersih logam. Ia menekankan bahwa meskipun air keras memiliki manfaat, penggunaannya juga dapat disalahgunakan untuk menyerang orang lain.
“Pelarangan terhadap penjualan air keras tidak bisa dilakukan karena keberadaannya sering dibutuhkan masyarakat. Namun, pencegahan penyalahgunaan air keras untuk tindak kejahatan bisa dilakukan dengan pengawasan dan pengaturan terkait jual beli air keras,” imbuh Surahman.
Baca Juga: Delegasi BKSAP DPR RI Kunjungi Mesir untuk Perkuat Hubungan Bilateral
Ia mengusulkan agar pemerintah dan pemerintah daerah mengatur kebijakan yang lebih ketat terkait penjualan air keras, seperti membatasi tempat penjualan, memerlukan izin khusus untuk membelinya, serta meminta identitas pembeli dan membatasi jumlah yang dibeli.
Surahman juga menekankan pentingnya pemasangan CCTV untuk mempersulit pelaku kejahatan, serta sosialisasi mengenai bahaya dan pidana penyalahgunaan air keras. Selain itu, ia menyerukan perlunya penanaman nilai-nilai agama dan moral di masyarakat untuk menghindari sikap pendendam dan keinginan menyakiti orang lain.
“Pemerintah dan pemerintah daerah perlu lebih berupaya dalam melakukan penanaman dan penguatan nilai-nilai agama dan moral agar masyarakat terhindar dari sikap pendendam, dengki, dan keinginan menyakiti orang lain,” pungkasnya.















