Soedeson Tandra: Pemilihan Justice Collaborator Perlu Diawasi Ketat

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, menyambut positif diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang memberikan penghargaan berupa hukuman ringan hingga pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang berstatus sebagai justice collaborator (JC).

Menurutnya, keberadaan peraturan ini sejalan dengan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam pembahasan RUU KUHAP dan dapat mempercepat pengungkapan kasus besar, khususnya yang melibatkan kejahatan terorganisir. Namun, ia menegaskan bahwa pemilihan JC harus dilakukan dengan pengawasan ketat agar tepat sasaran.

“Misalnya kalau yang namanya organized crime di narkoba, dia simpan barang di mana, barang itu datang dari mana, siapa lingkungannya, orang-orang mana itu kalau ini dia dilindungi, maka dia berani buka, kan? Betul nggak? Aset orang itu di mana dan sebagainya,” kata Soedeson saat dihubungi wartawan, Kamis (26/6/25).

Ia menambahkan bahwa penerapan sistem JC telah umum digunakan di banyak negara seperti Amerika Serikat hingga Jepang. Dengan adanya perlindungan hukum bagi JC, aparat penegak hukum diyakini dapat lebih efektif melacak aset hasil kejahatan dan mengembalikannya ke kas negara.

“Dan itu kemudian bisa di dalam rangka penegakan hukum, bisa dapat dilakukan dengan lebih baik, bisa dapat mencari penjahat-penjahatnya itu. Mencari aset-aset gelapnya itu, uang-uang cuci uangnya itu, jauh lebih bermanfaat, kan gitu kan?” jelasnya.

Meski demikian, Soedeson memberi perhatian khusus pada proses penentuan status JC yang berada di tangan penyidik, jaksa, maupun hakim. Ia menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam proses tersebut.

“Nah, tetapi ada persoalan, persoalannya itu bagaimana kita bisa mengawasi? Karena begini, nanti kan kemudian bisa saja ukurannya justice collaborator itu kan yang akan menentukan kan penyidik atau hakim atau penuntut, ya kan?” ungkapnya.

Baca Juga:  Sudjatmiko Evaluasi SPM Jalan Tol, Tegaskan Urgensi Zero ODOL dan Reformasi Keselamatan Lalu Lintas

“Nah, inilah harus ada pengawasan yang ketat, dan ada transparansi sehingga memang benar-benar orang yang dikategorikan justice kolaborator itu benar-benar itu tepat sasaran sesuai dengan maksud dan tujuan dari keluarnya peraturan presiden pemerintah itu. Nah, kata kuncinya di situ,” lanjut Soedeson.

Sebagaimana diketahui, PP tentang justice collaborator tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 8 Mei 2025. Dalam Pasal 4, pemerintah menetapkan dua bentuk penghargaan, yakni keringanan penjatuhan pidana; atau pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak-hak narapidana lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Regulasi ini disusun untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap saksi pelaku selama proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Selama ini, mekanisme penghargaan terhadap JC belum diatur secara komprehensif dalam sistem perundang-undangan nasional, sehingga PP ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat sistem peradilan pidana di Indonesia.

Sumber: kabargolkar.com

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru