Singgih Januratmoko Dukung Pembentukan Ditjen dan Alokasi Anggaran Khusus untuk Perkuat Pondok Pesantren

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik — Pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan tertua dan terbesar di Indonesia telah memainkan peran sentral dalam membangun karakter dan intelektual bangsa jauh sebelum Indonesia merdeka. Berdasarkan data Kementerian Agama, terdapat lebih dari 42.000 pesantren dengan lebih dari 5 juta santri yang aktif belajar di berbagai daerah. Namun, perhatian negara terhadap penguatan dan keberlanjutan pesantren dinilai masih belum optimal.

Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Singgih Januratmoko, mendesak pemerintah untuk segera merealisasikan komitmennya dalam memperkuat pondok pesantren melalui kebijakan konkret, sistematis, dan berkelanjutan.

“Pesantren adalah khazanah asli Indonesia, benteng moderasi Islam, dan pusat pencerdasan bangsa yang telah melahirkan banyak tokoh nasional. Sayangnya, support struktural dan anggaran dari negara belum sebanding dengan kontribusi besarnya. Untuk itu, kami mendorong tiga hal fundamental,” tegas Singgih dalam pernyataannya, Rabu (15/10/2025).

Legislator Golkar dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah V ini menilai, hingga kini pesantren belum memiliki wadah setingkat eselon I di Kementerian Agama yang secara khusus menangani kompleksitas dan dinamika lembaga pesantren.

“Pembentukan Ditjen ini sangat strategis untuk merumuskan kebijakan yang terpadu, mulai dari peningkatan kualitas pendidikan, pendataan, pembinaan, hingga pengawasan. Dengan struktur yang kuat, problem-problem klasik seperti yang terjadi pada kasus Al Khoziny diharapkan dapat dicegah dan ditangani secara lebih efektif,” ungkapnya.

Menurut Singgih, keberadaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren akan menempatkan lembaga pendidikan Islam ini pada posisi yang lebih setara dalam struktur Kementerian Agama. Dengan demikian, program bantuan, pelatihan, dan audit teknis bangunan dapat disalurkan dengan lebih terukur dan efektif.

Selain aspek kelembagaan, Singgih juga menyoroti pentingnya komitmen anggaran khusus dari negara terhadap pesantren.

Baca Juga:  Abdullah Ingatkan Polri agar Tidak Alih Fokus dari Tugas Utama Demi Target Panen Jagung

“Kami mendorong agar 20 persen dari dana pendidikan dalam APBN yang dialokasikan untuk Kementerian Agama diprioritaskan bagi pengembangan pesantren. Anggaran ini dapat digunakan untuk peningkatan sarana prasarana, pelatihan guru, beasiswa santri, dan pengembangan kurikulum integratif antara ilmu agama dan sains-teknologi,” paparnya.

Wakil Ketua Komisi VIII itu juga menekankan perlunya peningkatan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia dalam tata kelola pesantren. Menurutnya, pesantren merupakan wajah asli pendidikan Islam di Indonesia yang berperan besar dalam mencerdaskan bangsa dan menanamkan nilai-nilai kebangsaan. Namun, perhatian pemerintah terhadapnya masih belum seimbang.

“Masih banyak pesantren yang dikelola secara swadaya dengan fasilitas terbatas, teknologi minim, dan guru yang belum tersertifikasi. Data Balitbang Kemenag mencatat lebih dari 60 persen guru di pesantren belum bergelar sarjana. Ini bukan soal kemampuan, tapi soal akses pendidikan yang belum merata,” jelasnya.

Singgih juga menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sudah memberikan dasar hukum kuat bagi negara untuk mendukung pesantren dalam aspek pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Namun, pelaksanaannya di lapangan masih berjalan lambat.

“Pembentukan Ditjen Pondok Pesantren tidak akan menambah beban Kementerian Agama, karena urusan haji kini sudah ditangani Kementerian Haji. Justru dengan Ditjen ini, pembinaan pesantren akan lebih fokus dan efektif,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru