Jakarta, PR Politik — Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menegaskan bahwa penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 M harus tetap diiringi dengan peningkatan mutu pelayanan bagi jemaah. Ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menurunkan standar pelayanan selama pelaksanaan ibadah haji.
“Kami minta pemerintah memberikan jaminan atas kualitas pelayanan dan keberlangsungan keuangan haji. Penurunan biaya ini harus dibarengi dengan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kontrak layanan—baik penerbangan, akomodasi, konsumsi, maupun transportasi,” ujar Selly kepada awak media di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Pernyataan Selly disampaikan menanggapi laporan pemerintah mengenai usulan rata-rata BPIH tahun 2026 sebesar Rp87.409.366 per jemaah, dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah sebesar Rp54.193.807. Angka ini menunjukkan adanya penurunan sekitar Rp2,8 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik, terutama bagi calon jemaah haji. Ia menilai pengawasan DPR RI akan lebih efektif jika pemerintah membuka seluruh data dan kontrak layanan secara transparan.
“Kita ingin masyarakat mendapatkan informasi yang layak dan terbuka. Penyelenggaraan ibadah haji kali ini menjadi momentum penting, karena merupakan pertama kalinya Kementerian Haji dan Umrah Saudi Arabia terlibat langsung memberikan layanan terbaik kepada jamaah Indonesia,” jelasnya.
Selly yang juga anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI menyoroti keberadaan dua syarikah atau perusahaan penyedia layanan haji di Arab Saudi yang ditunjuk untuk menangani akomodasi dan layanan bagi jemaah Indonesia. Ia berharap perusahaan tersebut benar-benar mampu memberikan pelayanan optimal tanpa mengulangi masalah pada musim haji sebelumnya.
“Kami harap tidak ada lagi masalah berulang, seperti keterlambatan konsumsi atau kurangnya standar hotel. Jemaah haji Indonesia sudah menunggu bertahun-tahun, mereka berhak mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan nilai ibadahnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Selly menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Komisi VIII DPR RI dan pemerintah yang berhasil menyepakati besaran BPIH secara cepat dan akuntabel.
“Semoga keputusan ini menjadi kado terbaik bagi umat Islam di Indonesia. Kami berharap seluruh masyarakat dapat menerima hasil pembahasan ini dengan baik,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pada penyelenggaraan haji tahun 1446 H/2025 M, total BPIH ditetapkan sebesar Rp90,05 juta dengan porsi Bipih sebesar Rp56 juta. Tahun ini, selain menurunkan beban biaya bagi jemaah, pemerintah juga menjanjikan peningkatan kualitas layanan, antara lain dengan penambahan katering bercita rasa Indonesia di Makkah dan Madinah, serta penguatan sistem transportasi masyair untuk memperlancar mobilitas jemaah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Dengan keputusan tersebut, DPR RI berharap penyelenggaraan ibadah haji 2026 dapat berjalan lebih efisien, transparan, dan berorientasi pada pelayanan jemaah, tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan haji.















