Selly Andriany Gantina Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Keselamatan Bangunan Pesantren

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina

Jakarta, PR Politik — Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, menyoroti ambruknya bangunan asrama putri Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Syekh Abdul Qodir Jailani di Situbondo, Jawa Timur, yang menewaskan seorang santriwati dan melukai 11 lainnya. Ia menilai insiden ini menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan dan standar keselamatan bangunan pesantren di seluruh Indonesia.

“Ini bukan semata-mata masalah musibah atau faktor cuaca, tetapi juga menyangkut belum optimalnya penerapan ketentuan keselamatan dalam pembangunan,” tegas Selly kepada jurnalis, Jumat (31/10/2025).

Politisi PDI Perjuangan itu menilai, tragedi yang berulang di lingkungan pesantren mencerminkan lemahnya pengawasan dan regulasi dalam pembangunan, baik formal maupun nonformal. Ia mendesak agar seluruh bangunan pesantren, terutama yang menampung santri, wajib memenuhi standar teknis konstruksi yang ketat.

“Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran keselamatan yang bisa mengancam jiwa para santri dan pengajar,” ujarnya.

Selly meminta Satgas Penataan dan Pengawasan Pembangunan Pesantren bekerja lebih optimal. Menurutnya, setiap proses pembangunan dan renovasi asrama harus diawasi secara profesional oleh lembaga lintas kementerian, seperti Kementerian PUPR, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri.

“Satgas ini penting untuk memastikan tidak ada lagi bangunan pesantren yang berdiri tanpa perhitungan keselamatan yang matang. Pemerintah pusat dan daerah harus bekerja sama mengawasi seluruh pesantren, terutama yang memiliki asrama,” lanjutnya.

Lebih jauh, Selly menegaskan peran Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren Kementerian Agama sangat krusial dalam memastikan kelayakan sarana prasarana di pesantren. Ia mendorong Ditjen Pesantren untuk menyusun standar keselamatan dan sertifikasi bangunan pesantren secara nasional, yang mencakup perencanaan, konstruksi, hingga pemeliharaan.

“Ditjen Pesantren tidak hanya bertanggung jawab dalam aspek pendidikan dan kelembagaan, tetapi juga harus memiliki fungsi koordinatif dan supervisi terhadap kelayakan sarana dan prasarana pesantren,” jelasnya.

Baca Juga:  Anggota Komisi II DPR RI Azis Subekti Soroti Realisasi Anggaran Pascabencana, Tekankan Eksekusi Kebijakan Jadi Ujian Utama

Selly juga mendorong keterlibatan lembaga teknis seperti Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk menyiapkan tenaga ahli dan pengawas bangunan pesantren yang kompeten. Selain itu, Dinas PUPR dan Dinas Perizinan daerah perlu meningkatkan inspeksi dan memperkuat sinergi dengan Kemenag serta Kemendagri terkait izin mendirikan bangunan (IMB).

“Koordinasi lintas sektor ini sangat penting agar tidak ada lagi pesantren yang berdiri tanpa pengawasan teknis yang memadai,” tegasnya.

Ia meminta pemerintah daerah bersikap tegas dengan memberikan sanksi bagi pesantren yang melanggar IMB atau standar konstruksi. Menurutnya, pengawasan yang lemah berpotensi menimbulkan tragedi serupa di masa mendatang.

“Tragedi seperti ini tidak boleh terus terulang, sebab menyangkut nyawa generasi penerus bangsa,” pungkasnya.

Sebagai informasi, asrama putri Ponpes Salafiah Syafi’iyah Syekh Abdul Qodir Jailani di Desa Blimbing, Kecamatan Besuki, Situbondo, ambruk pada Rabu (29/10/2025) dini hari. Sebanyak 12 santriwati menjadi korban, satu di antaranya meninggal dunia. Insiden ini menambah daftar panjang tragedi bangunan pesantren ambruk, termasuk robohnya Musala Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo beberapa waktu lalu yang juga menelan korban jiwa.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru