Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI Apresiasi Penundaan Kenaikan PPN sebagai Langkah Bijak Pemerintah

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI , Marwan Cik Asan | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik (1/12) – Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Marwan Cik Asan, menyatakan bahwa penundaan penerapan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen merupakan keputusan bijak yang diambil oleh pemerintah.

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa penerapan kenaikan PPN yang seharusnya berlaku pada 1 Januari 2025 akan diundur.

“Menunda kenaikan tarif PPN merupakan pilihan bijak pemerintah,” kata Marwan dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Marwan mengungkapkan bahwa pemerintahan Prabowo Subianto menghadapi dilema dan pilihan sulit di tahun 2025, yang merupakan tahun pertama bagi pemerintahannya untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen. Ia menjelaskan bahwa meskipun kenaikan tarif PPN dapat memberikan tambahan penerimaan yang signifikan, karena PPN merupakan salah satu sumber pajak terbesar dalam APBN, dampaknya harus diperhitungkan secara hati-hati.

Namun, Marwan mengingatkan bahwa kenaikan PPN belum memperhitungkan elastisitas konsumsi. “Kenaikan tarif PPN akan semakin menurunkan daya beli masyarakat dan berdampak pada dunia usaha, khususnya sektor UMKM yang akan merasakan tekanan akibat naiknya biaya operasional, harga bahan baku, serta penurunan permintaan konsumen,” katanya.

Dia menambahkan bahwa dampak dari kebijakan ini dapat menghambat pemulihan ekonomi, mengurangi tingkat investasi, dan menurunkan konsumsi domestik, yang secara signifikan memberikan kontribusi lebih dari 50 persen terhadap pertumbuhan ekonomi.

Atas dasar itu, Marwan menyarankan pemerintah untuk mempertimbangkan pilihan kebijakan lain yang dapat meningkatkan penerimaan pajak tanpa harus menaikkan tarif, seperti meninjau ulang berbagai fasilitas pajak yang diberikan. Ia juga menyarankan untuk mengurangi pemberian fasilitas PPN yang mendominasi insentif pajak serta memodernisasi sistem teknologi informasi untuk mempermudah pengawasan pajak melalui transformasi sistem informasi data ke sistem Coretax.

Baca Juga:  DPR Kecam Rencana Penghapusan Subsidi BBM untuk Ojek Online

Baca Juga: Puan Maharani Apresiasi Kebijakan Kenaikan Gaji Guru 2025, Keadilan Buat Pahlawan Pendidikan

Sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Marwan kembali menegaskan bahwa kebijakan kenaikan tarif PPN di awal 2025 perlu dihitung dengan cermat dan hati-hati. Meskipun tambahan penerimaan negara dapat memberikan ruang fiskal yang lebih besar untuk pembangunan, penurunan konsumsi dan daya beli masyarakat akan menjadi tantangan serius bagi perekonomian.

“Oleh karena itu, implementasi kebijakan ini memerlukan strategi mitigasi yang tepat agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh seluruh golongan masyarakat,” tutup Marwan.

 

Sumber: fraksidemokrat.org

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru