Sekjen Demokrat Herman Khaeron Hormati Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan di AKD DPR

Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron | Foto: Istimewa

Jakarta, PR Politik – Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menyatakan penghormatannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terkait keterwakilan perempuan dalam pembentukan serta pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR. Ia menegaskan bahwa Fraksi Demokrat selama ini telah memberi ruang besar bagi perempuan untuk berkiprah di dunia politik.

“Ya dalam sebuah iklim demokrasi yang sehat, tentu semuanya didasarkan kepada proses demokratis. Dan kalau melihat dari kesempatan, semuanya kan sudah diberi kesempatan. Bahkan di dalam nomor urut pencalegan itu kan pada setiap 3 nama, itu harus ada 1 nama perempuan,” kata Herman Khaeron di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/10/2025).

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) itu menekankan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat. Diketahui, saat ini belum ada keterwakilan perempuan di pimpinan BAKN DPR.

“Nah, ini juga demikian, saya kira di dalam pos-pos tertentu kalau memang itu sudah menjadi keputusan final and binding, ya itu harus dijalankan,” ujar Herman Khaeron.

“Namun positioning-nya ada atau tidak, kan untuk menempatkan pimpinan itu tergantung kepada fraksi-fraksi untuk mendorong seseorang ada di fraksi itu, ada di posisi pimpinan itu, pimpinan AKD,” sambungnya.

Khaeron menilai putusan MK tersebut menjadi bentuk penguatan bagi perempuan untuk memiliki ruang yang sama dalam pengambilan keputusan politik. Menurutnya, Partai Demokrat terbuka dan mendukung kebijakan yang memberikan kesetaraan tersebut.

“Segara keputusan kita juga sudah menyamakan posisi dan jabatan itu, kesempatannya sama, baik untuk laki-laki maupun untuk perempuan. Kita hargai itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa harus ada keterwakilan perempuan dalam setiap AKD di DPR, mulai dari anggota hingga pimpinan.

Baca Juga:  Legislator NasDem Amelia Anggraini Dukung Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital

“Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon IV untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara nomor 169/PUU-XXII/2024 dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/10).

Adapun gugatan terkait keterwakilan perempuan ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini. Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa setiap alat kelengkapan dewan—mulai dari Komisi, Badan Musyawarah, Panitia Khusus, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, Mahkamah Kehormatan Dewan, hingga Badan Urusan Rumah Tangga—harus memiliki keterwakilan perempuan di tingkat anggota maupun pimpinan.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru