Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi VI DPR RI, Sartono Hutomo, mendesak pemerintah untuk menelusuri ulang kontrak awal proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) guna memastikan pihak yang bertanggung jawab atas utang yang timbul dari proyek tersebut. Langkah ini dinilai penting agar tidak ada beban yang dialihkan kepada negara secara sepihak.
Hal itu disampaikan Sartono menanggapi pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menegaskan bahwa utang proyek Whoosh tidak akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Di sisi lain, BPI Danantara sempat mengusulkan sejumlah opsi untuk menata kembali beban utang KCJB, termasuk melalui penyertaan modal baru kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI agar perusahaan lebih kuat secara finansial dan mampu mengelola kewajiban pembayarannya secara mandiri.
“Sebelum pemerintah mengambil keputusan apa pun, kontrak awal proyek ini harus disisir ulang. Kita harus tahu secara rinci siapa yang bertanggung jawab terhadap utang, bagaimana klausul cost overrun disepakati, dan bagaimana mekanisme jaminan pinjaman diatur sejak awal,” ujar Sartono kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).
Lebih lanjut, legislator Fraksi Partai Demokrat itu menyambut baik langkah Menteri Keuangan Purbaya yang menolak usulan agar utang proyek KCJB ditanggung APBN. Ia menilai keputusan tersebut sudah tepat dan mencerminkan disiplin fiskal yang sehat.
“Ini bukan soal menolak proyek strategis nasional, tetapi tentang menjaga disiplin keuangan negara. Kita harus bedakan secara tegas antara proyek yang dilakukan atas nama konsorsium BUMN dengan proyek yang dijamin langsung oleh negara,” jelasnya.
Sartono juga mengingatkan bahaya apabila setiap proyek bermasalah kemudian berlindung di balik APBN. Menurutnya, hal itu berisiko menimbulkan moral hazard dan menempatkan keuangan negara sebagai penanggung terakhir seluruh risiko korporasi.
“Karena itu, prinsip kehati-hatian dan moral hazard harus dijaga,” tegasnya.
Ia pun mendorong agar pemerintah mencari solusi rasional tanpa membebani APBN dalam menyelesaikan utang proyek yang mencapai Rp116 triliun tersebut. Sartono mengusulkan beberapa langkah alternatif, seperti restrukturisasi utang, evaluasi ulang model bisnis KCIC, serta pelibatan investor swasta baru.
“Misal dengan melakukan restrukturisasi utang, mengevaluasi ulang model bisnis KCIC bahkan melibatkan investor swasta baru,” katanya.
Sartono menegaskan bahwa Komisi VI DPR RI mendukung penyelesaian utang proyek kereta cepat secara transparan, profesional, dan tetap menghormati akuntabilitas keuangan negara.
“Proyek kereta cepat harus tetap menjadi simbol kemajuan infrastruktur nasional, tapi jangan sampai menjadi beban fiskal yang diwariskan kepada rakyat,” pungkasnya.















