Jakarta, PR Politik – Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, meminta pemerintah Indonesia untuk bersiap menghadapi potensi gugatan internasional dari keluarga Juliana Marins, wisatawan asal Brasil yang meninggal saat melakukan pendakian di Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat.
“Pemerintah kita harus mengikuti perkembangan kasus ini dengan baik dan hati-hati. Keluarga Juliana kelihatannya belum bisa menerima musibah ini dengan lapang dada. Mereka bahkan berencana membawa Indonesia ke jalur hukum internasional,” ujar Saleh saat diwawancarai media, Jumat (4/7/2025).
Saleh menekankan bahwa jika kasus ini benar-benar dibawa ke forum hukum internasional, seperti Komisi Antar-Amerika untuk Hak Asasi Manusia (IACHR), maka Indonesia harus melakukan persiapan menyeluruh. Pemerintah diminta menyusun bukti-bukti kuat dan menunjuk tim hukum profesional untuk membela negara.
“Indonesia harus bersiap menghadapi gugatan tersebut. Siapkan bukti dan fakta terkait insiden, serta tim pengacara yang mumpuni untuk membela kepentingan negara,” tegasnya.
Tak hanya fokus pada aspek hukum, Saleh juga mendorong pemerintah untuk mengevaluasi sistem dan prosedur pendakian gunung di Indonesia, terutama di destinasi wisata populer seperti Gunung Rinjani. Menurutnya, faktor keselamatan pendaki harus menjadi prioritas utama.
“Setiap orang memang punya hak untuk mendaki, tapi keselamatan mereka harus dipastikan. Ini bukan hanya soal pariwisata, tapi juga soal kemanusiaan dan tanggung jawab negara,” ujarnya.
Saleh menilai, meski kasus ini bisa mencoreng citra pariwisata Indonesia di mata internasional, hal tersebut dapat diminimalkan jika penanganan dilakukan secara transparan dan profesional.
“Dari laporan polisi, ini adalah kecelakaan biasa. Yang terpenting adalah mencegah kejadian serupa terjadi lagi. Kita perlu memperbaiki SOP pendakian dan meningkatkan keamanan agar wisatawan merasa aman,” tutupnya.
Juliana Marins, wisatawan asal Brasil, dilaporkan meninggal dunia saat mendaki Gunung Rinjani. Pemerintah Brasil melalui Kantor Pembela Umum Federal (DPU) telah meminta Kepolisian Federal menyelidiki kemungkinan adanya kelalaian dari pihak Indonesia. Bahkan, opsi membawa kasus ini ke ranah hukum internasional dan permintaan autopsi ulang terhadap jenazah korban kini tengah dipertimbangkan.
Sumber: fraksipan.com















