Jakarta, PR Politik (24/12) – Banggar DPR RI memberikan penjelasan terkait polemik kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, guna memberikan kejernihan di ruang publik dan kepastian hukum. Kenaikan PPN ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang berlaku sejak tahun 2021.
Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, menjelaskan bahwa kenaikan PPN ini bukanlah peristiwa yang tiba-tiba. Sebelum 1 April 2022, tarif PPN berlaku 10 persen. Setelah UU HPP berlaku, tarif PPN diatur naik menjadi 11 persen per 1 April 2022, dan selanjutnya akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, dengan demikian terjadi kenaikan bertahap.
“Namun, pemerintah diberikan ruang diskresi untuk menurunkan PPN pada batas bawah di level 5 persen dan batas atas 15 persen bila dipandang perlu, mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional,” kata Said dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Said mengungkapkan bahwa dalam UU HPP, Bab IV Pasal 7 Ayat 1 Huruf b telah diatur bahwa pemberlakuan PPN 12 persen berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025. Berdasarkan ketentuan ini, pemerintah dan DPR sepakat untuk memasukkan asumsi tambahan penerimaan perpajakan dari pemberlakuan PPN 12 ke dalam target pendapatan negara pada APBN 2025.
APBN 2025 telah diundangkan melalui Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024. Ia menegaskan bahwa UU HPP ini disepakati oleh seluruh fraksi di DPR, kecuali Fraksi PKS yang menolak pengesahan RUU tersebut. Dengan demikian, pemberlakuan PPN 12 persen memiliki kekuatan hukum.
“Perlu kami sampaikan, UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP mengamanatkan sejumlah barang dan jasa yang tidak boleh dikenai PPN atau dikenakan PPN 0 persen, antara lain ekspor barang dan jasa, pengadaan vaksin, buku pelajaran umum, buku pelajaran agama, kitab suci, pembangunan tempat ibadah, proyek pemerintah yang didanai dari hibah atau pinjaman luar negeri, barang dan jasa untuk penanganan bencana, kebutuhan pokok yang dikonsumsi rakyat banyak, serta pengadaan barang dan jasa untuk pembangunan nasional yang bersifat strategis,” jelas Said.
Baca Juga: Lestari Moerdijat Dorong Penanaman Pola Hidup Sehat Sejak Dini di Sektor Pendidikan
Lebih lanjut, dalam pembahasan APBN 2025, pemerintah dan DPR juga menyepakati target pendapatan negara dengan asumsi pemberlakuan PPN 12 persen untuk mendukung berbagai program strategis Presiden Prabowo Subianto. Program-program tersebut termasuk Program Makan Bergizi Gratis yang membutuhkan dana sekitar Rp71 triliun, Pemeriksaan Kesehatan Gratis Rp3,2 triliun, Pembangunan Rumah Sakit Lengkap di Daerah Rp1,8 triliun, dan berbagai program lainnya.
“Dengan demikian, program-program di atas sejalan dengan agenda PDI Perjuangan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) serta mendorong program kesehatan yang inklusif. Atas dasar itulah, PDI Perjuangan berkomitmen untuk mengawal dan mengamankan demi suksesnya Program Quick Win di atas melalui dukungan terhadap APBN 2025,” pungkasnya.
Sumber: dpr.go.id















