Saan Mustopa: Reformasi Sistem Pemilu Harus Berbasis Kajian Akademik dan Praktis

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menegaskan pentingnya pendekatan akademik dan praktis dalam merancang perubahan sistem pemilu agar tidak hanya menjadi wacana semata. Pernyataan ini ia sampaikan dalam diskusi Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) di Jakarta, Minggu (23/3/2025).

Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VII (Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta) ini menekankan perlunya konsolidasi sumber daya intelektual guna menghadapi tantangan politik dan demokrasi di Indonesia.

“Kami ingin memastikan pemikiran intelektual yang kami miliki tidak hanya menjadi wacana, tetapi mampu mempengaruhi kebijakan dan perubahan sistem yang lebih baik,” ujar Saan.

KAHMI, sebagai organisasi yang beranggotakan akademisi, guru besar, serta aktivis, memiliki peran strategis dalam memahami dan merumuskan solusi atas dinamika sosial-politik yang berkembang. Salah satu isu utama yang dibahas dalam forum tersebut adalah kompleksitas regulasi pemilu yang semakin bertambah.

Dari awalnya hanya terdiri dari lima paket undang-undang politik, kini sistem pemilu di Indonesia telah berkembang menjadi 16 regulasi yang mencakup pemilu legislatif, presiden, dan pilkada.

“Dulu kita mengenal lima paket undang-undang politik yang kemudian berkembang menjadi 16 regulasi terkait pemilu, pilpres, dan pilkada. Sekarang, muncul berbagai tantangan baru, termasuk wacana presidential threshold 0% dan aturan yang membatasi anggota legislatif mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Ini perlu kita kaji secara akademik dan praktis,” ungkap Saan.

Ia menilai perdebatan mengenai presidential threshold 0% serta aturan pencalonan anggota legislatif sebagai kepala daerah harus dikaji lebih mendalam. Selain itu, sistem pemilu serentak yang awalnya dimaksudkan untuk memperkuat sistem presidensial dinilai belum sepenuhnya efektif.

“Kita melihat dalam dua pemilu terakhir, penyatuan pileg dan pilpres tidak serta-merta menciptakan sistem yang lebih efektif. Justru ada tantangan baru yang muncul dalam relasi antara eksekutif dan legislatif,” tambahnya.

Baca Juga:  Abdul Hakim Bafagih Soroti Lemahnya Perlindungan Konsumen dalam RDP Panja RUU Konsumen

Saan mencermati bahwa dalam dua pemilu terakhir, penyatuan pemilu legislatif dan presiden tidak serta-merta menghasilkan stabilitas politik, melainkan menghadirkan tantangan baru dalam hubungan eksekutif dan legislatif.

Sebagai organisasi yang mewadahi pemikiran strategis, KAHMI berkomitmen untuk berkontribusi dalam pembentukan kebijakan publik berbasis kajian akademik.

“Sebagai bagian dari masyarakat sipil yang berdaya, kita harus hadir dengan gagasan alternatif yang tidak hanya berbasis pada idealisme, tetapi juga realitas politik dan kebutuhan masyarakat,” paparnya.

Saan menegaskan bahwa KAHMI bukan sekadar organisasi alumni, melainkan ruang bagi intelektual dan aktivis untuk merumuskan solusi konkret bagi persoalan bangsa.

Ke depan, KAHMI akan mengintensifkan kajian terkait sistem kepemiluan serta mendorong konsolidasi pemikiran dari berbagai kalangan akademisi dan aktivis.

Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa kebijakan politik yang lahir benar-benar mencerminkan kepentingan rakyat, bukan sekadar kepentingan politik jangka pendek.

“Kita harus memastikan bahwa dalam lima tahun ke depan, kebijakan politik yang lahir mencerminkan kepentingan rakyat dan tidak hanya menjadi rekayasa politik sesaat,” pungkasnya.

 

Sumber: fraksinasdem.org

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru