Jakarta, PR Politik – Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengungkapkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dengan kondisi hukum di Indonesia. Ia menekankan bahwa pembaruan KUHAP sangat diperlukan setelah Indonesia melakukan revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada tahun 2023.
“Hukum acara kita sudah dari tahun 1981, berarti sudah 43 tahun. Saya khawatir norma-norma yang ada dalam KUHAP tidak lagi mencerminkan kebutuhan dan tantangan hukum yang dihadapi masyarakat saat ini,” ujar Rudianto dalam pernyataannya.
Rudianto menambahkan bahwa pembaruan KUHAP harus dilakukan untuk memastikan bahwa sistem hukum Indonesia dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman dan memenuhi prinsip-prinsip keadilan yang lebih baik. Ia juga mengingatkan pentingnya melibatkan berbagai pihak dalam proses revisi agar hasilnya dapat diterima dan diimplementasikan secara efektif.
“Pembaruan ini bukan sekedar kebutuhan, tetapi juga merupakan langkah strategi untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum kita,” tegasnya.
Oleh karena itu, Rudianto berharap agar pemerintah dan DPR dapat segera mengambil langkah konkret untuk merevisi KUHAP demi menciptakan sistem hukum yang lebih responsif dan relevan dengan kondisi saat ini.
Sumber: fraksinasdem.org















