Rudianto Lallo Ingatkan Kejagung Soal Batasan Penyadapan

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengingatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) agar tidak sembarangan melakukan penyadapan, menyusul penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejagung dengan empat operator telekomunikasi nasional.

Menurut Rudianto, penyadapan hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu dan harus tetap berlandaskan hukum yang berlaku.

“Kalau kemudian penyadapan itu intersepsi dalam rangka penegakan hukum, misalkan sudah proses penyidikan, tersangkanya DPO, sehingga harus dicari kemana-mana tidak dapat seperti Harun Masiku, sehingga harus dibutuhkan alat sadap. Nah itu dimungkinkan,” kata Rudianto, Jumat (4/7/2025).

Ia menekankan bahwa penyadapan dapat dibenarkan secara hukum apabila dilakukan terhadap pihak yang telah berstatus tersangka dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Begitu juga kalau sudah terpidana tapi tidak ditemukan, masih DPO, itu dibutuhkan. Sekali lagi, itu dimungkinkan,” ujar Rudianto.

Namun demikian, Rudianto mengingatkan agar Kejagung tetap berhati-hati dalam menggunakan kewenangan tersebut dan tidak sampai melanggar hak privasi warga negara, apalagi jika penyadapan dilakukan terhadap individu yang belum terbukti atau diduga melakukan tindak pidana.

“Kami berharap kejaksaan harus berhati-hati, jangan sampai hak privasi warga negara dilanggar, kita tidak mau juga hak-hak privasi warga negara dilanggar,” ujarnya.

Seperti diketahui, Kejagung telah menjalin kerja sama strategis dengan empat operator telekomunikasi besar di Indonesia, yakni PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Tbk, PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.

Melalui kolaborasi ini, Kejagung memperoleh akses lebih mudah terhadap data dan informasi yang sebelumnya bersifat terbatas, termasuk wewenang untuk melakukan penyadapan secara legal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sumber: fraksinasdem.org

Baca Juga:  Furtasan Ali Yusuf: Generasi Muda Kurang Minat Jadi Pendidik, Pemerintah Harus Serius Sejahterakan Guru

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru