Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera melakukan pembenahan koordinasi antarbidang di internal Korps Adhyaksa demi menjaga konsistensi penegakan hukum dan perlindungan hukum terhadap lembaga negara maupun daerah.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun), Feri Wibisono, yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/5/2025), Rudianto mencontohkan persoalan yang kerap terjadi pada pemerintah daerah (pemda) maupun badan usaha milik daerah (BUMD) dalam pengelolaan aset. Ia menyebut bahwa meskipun nasihat hukum dari Bidang Datun telah dijalankan, pihak-pihak tersebut justru belakangan diperiksa oleh bidang lain di Kejaksaan.
“Dalam rekomendasinya mungkin didengar, dijalankan. Dalam proses lima tahun, ketika ganti pemain, tiba-tiba kejaksaan sendiri yang masuk,” ujar Rudianto.
Ia menyoroti kondisi yang sering muncul ketika terjadi pergantian kepemimpinan di tubuh pemda atau BUMD, di mana keberlanjutan atas nasihat hukum yang diberikan oleh Bidang Datun sering kali terganggu oleh intervensi dari bidang lain di Kejaksaan seperti Intelijen atau Pidana Khusus.
“Misalkan pemda atau BUMD minta advice dari datun, tapi dalam perjalanan lima tahun berganti pemain, tiba-tiba ada panggilan oleh misalkan Intel atau Pidsus,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Rudianto mempertanyakan kemungkinan dibuatnya suatu regulasi atau aturan internal yang secara tegas mengatur koordinasi antarbidang dalam tubuh Kejaksaan. Tujuannya agar lembaga yang telah mengikuti nasihat hukum dari Datun tidak lagi mendapatkan gangguan atau pemeriksaan tambahan yang menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Apakah mungkin dibuatkan regulasi atau aturan, sehingga ketika datun sudah memberi advice, menjadi penasiat dari BUMD tertentu misalkan, tidak lagi diganggu-ganggu oleh intel atau pidsus,” tukasnya.
Sumber: fraksinasdem.org















