Riyono Caping : Lakukan Audit Tata Ruang Laut di Kasus Pagar Laut Tangerang dan Bekasi

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Riyono | Foto: PKS DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Rapat kerja (Raker) Komisi IV DPR RI dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Kamis, 27 Februari 2024, mengungkap sejumlah poin penting terkait perkembangan pembangunan pagar laut di Tangerang yang menjadi perhatian publik.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri KKP menyampaikan laporan kepada Komisi IV mengenai langkah-langkah yang telah diambil dalam menangani kasus ini. Salah satu hal yang menjadi sorotan utama adalah telah ditetapkannya pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut.

“Pertama, Komisi IV memberikan apresiasi bahwa KKP sudah menjalankan tugas mulai dari penyegelan pada 9 Januari, kemudian melakukan pemeriksaan, hingga penetapan siapa yang bertanggung jawab secara teknis terhadap pembangunan pagar laut,” ujar Riyono Caping, Anggota DPR RI dari Fraksi PKS.

Selain itu, Komisi IV dan KKP juga menekankan pentingnya koordinasi dengan aparat penegak hukum guna memperluas penyelidikan terhadap berbagai dampak yang ditimbulkan akibat pembangunan ilegal tersebut.

“KKP memberikan keterangan bahwa ada denda administrasi dan denda keuangan yang mencapai Rp48 miliar. Menurut saya, penetapan denda ini belum utuh dan perlu dilakukan pengecekan ulang terhadap kerugian material dan immaterial dengan Audit Tata Ruang Laut secara independen. Libatkan kampus dan akademisi,” tambah Riyono.

Lebih lanjut, Riyono menjelaskan bahwa Audit Tata Ruang Laut merupakan proses evaluasi dan penilaian terhadap pengelolaan serta pemanfaatan ruang laut. Tujuannya adalah memastikan bahwa pengelolaan tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku serta tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

Audit ini memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:

  1. Memastikan kesesuaian pengelolaan ruang laut dengan peraturan yang berlaku.
  2. Mengidentifikasi potensi konflik antar aktivitas di wilayah laut.
  3. Meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan ruang laut dengan mengoptimalkan area yang tersedia.
  4. Melindungi ekosistem laut dari potensi kerusakan akibat aktivitas manusia.
Baca Juga:  Anggota Komisi VI DPR RI I Nengah Senantara Tegaskan Hilirisasi Tambang Kunci Kedaulatan dan Kemandirian Industri Nasional

“KKP dengan peraturan yang sudah dikeluarkan, yaitu Permen KP No. 30 Tahun 2021 dan PP No. 32 Tahun 2019, memberikan ruang yang luas untuk mengusut kasus ini hingga aktor utamanya terungkap. Sesuai amanat, ada waktu tiga bulan untuk menyelesaikan permasalahan ini,” pungkas Riyono.

 

Sumber: fraksi.pks.id

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru