Rikwanto Ingatkan Penegak Hukum Tidak Lakukan ‘Pembusukan Hukum’ dalam Kasus Tony Budidjaja

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Rikwanto | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Rikwanto, menegaskan pentingnya integritas dan etika dalam proses penegakan hukum, menyusul kasus yang menimpa Advokat Tony Budidjaja. Ia mengingatkan agar tidak terjadi praktik ‘pembusukan hukum’ yang justru mencederai keadilan.

“Bersiasat hukum itu boleh-boleh saja. Tapi kalau pembusukan hukum itu, janganlah. Apalagi dilakukan oleh orang-orang yang berkiprah di situ, ya aparat penegak hukum, juga advokat. Itu dilengkapi oleh kode etik yang harus dijaga,” ujar Rikwanto di Jakarta, baru-baru ini.

Mantan Kapolda Kalimantan Selatan itu menyoroti bahwa kriminalisasi terhadap advokat bukanlah hal yang asing di dunia hukum. Menurutnya, praktik-praktik tersebut sangat membahayakan prinsip keadilan dan semestinya menjadi perhatian dalam pembaruan sistem hukum nasional, termasuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

“Saya mendukung RUU KUHAP yang baru ini untuk memberikan perlindungan kepada para advokat dalam menjalani profesinya,” tambahnya.

Rikwanto menekankan bahwa keberadaan advokat sebagai bagian dari sistem peradilan harus dihormati, bukan justru dijadikan target kriminalisasi karena menjalankan tugas pembelaannya terhadap klien.

Kasus yang menimpa Tony Budidjaja menjadi sorotan publik setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis dua bulan penjara terhadapnya dalam perkara pengaduan palsu dan/atau pengaduan fitnah. Saat ini, Tony tengah menempuh upaya hukum dengan mengajukan kasasi.

Rikwanto berharap proses kasasi ini benar-benar mengedepankan prinsip keadilan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan yang melemahkan independensi penegakan hukum.

Dengan sorotan yang tajam terhadap kasus ini, Komisi III DPR RI menunjukkan komitmennya dalam mendorong reformasi sistem peradilan yang lebih adil dan menjamin perlindungan terhadap profesi advokat dari potensi penyalahgunaan kewenangan.

Baca Juga:  Legislator NasDem Ratih Megasari Singkarru Desak Pemda Prioritaskan Infrastruktur Usai Ibu Melahirkan di Jalan Berlumpur

Sumber: kabargolkar.com

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru