Jakarta, PR Politik (5/12) – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil Jawa Timur 1 (Surabaya-Sidoarjo), Reni Astuti, menegaskan pentingnya pembaruan sistem data nasional melalui revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Pernyataan ini disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Baleg DPR RI bersama Badan Pusat Statistik (BPS), Selasa (3/12/2024).
FGD tersebut merupakan bagian dari persiapan pembahasan revisi UU Statistik yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025. Reni menekankan urgensi pembaruan regulasi yang telah berusia 27 tahun agar selaras dengan perkembangan teknologi dan tuntutan zaman.
“Regulasi ini sudah sangat lama, sehingga perlu dilakukan update untuk menjawab perkembangan teknologi dan dunia statistik modern seperti big data, artificial intelligence, dan machine learning,” ujar Reni.
Reni Astuti meminta BPS menyusun dan memberikan ringkasan pasal-pasal yang akan dihapus, diganti, ditambahkan, atau direvisi. Langkah ini, menurut Reni, akan memastikan pembahasan revisi di Baleg berjalan secara komprehensif dan mendalam.
“Dengan persiapan matang, revisi ini diharapkan menghasilkan regulasi baru yang komprehensif dan relevan dengan tantangan masa kini,” tambahnya.
Reni juga menyoroti pentingnya peran BPS sebagai institusi utama yang menyinergikan data nasional melalui program Satu Data Indonesia sesuai amanat Perpres Nomor 39 Tahun 2019.
“BPS harus menjadi leading sector dalam sinergisasi, harmonisasi, dan pemanfaatan data yang terintegrasi di portal Satu Data Indonesia,” jelas legislator asal Surabaya tersebut.
Lebih lanjut, Reni mengusulkan agar posisi kelembagaan BPS diperkuat sehingga memiliki otoritas lebih besar. Dengan peningkatan status ini, BPS diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai penyelenggara pengumpulan data, tetapi juga sebagai koordinator utama dalam pengambilan data dan kebijakan nasional berbasis data.
“Kelembagaan BPS sepertinya harus dibuat setara dengan kementerian yang mempunyai otoritas lebih tinggi. Sehingga BPS tidak hanya sebagai penyelenggara dalam menghimpun data-data, namun juga sebagai koordinator dalam pengambilan data dan pengambilan kebijakan untuk memusatkan satu data,” ungkapnya.
Menurut Reni Astuti, penguatan peran BPS dalam revisi regulasi ini akan meningkatkan kualitas data nasional yang mendukung berbagai kebijakan strategis pemerintah. Ia menegaskan bahwa data yang terpercaya adalah fondasi penting bagi perencanaan dan pengambilan keputusan yang tepat.
“Data yang kuat dan terpercaya adalah kunci bagi perencanaan dan pengambilan keputusan yang tepat, sehingga revisi UU ini akan sangat penting untuk masa depan statistik dan pusat data di Indonesia,” tutup Reni.
Revisi UU Statistik yang menjadi salah satu prioritas Prolegnas 2025 diharapkan dapat dikawal dengan baik oleh semua pihak. Reni mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk aktif memberikan masukan dalam proses pembahasan agar regulasi baru yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan data nasional secara menyeluruh.
Sumber: fraksi.pks.id















