Raker Dengan Kemenag Hidayat Nur Wahid: Usulkan Sertifikasi Tanah Gratis untuk Madrasah dan Pesantren

Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota DPR-RI Komisi VIII yang membidangi urusan agama, Hidayat Nur Wahid | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota DPR-RI Komisi VIII yang membidangi urusan agama, Hidayat Nur Wahid, mengapresiasi jajaran Kementerian Agama (Kemenag) yang dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VIII DPR RI menyepakati untuk memaksimalkan alokasi sertifikasi tanah gratis yang disediakan oleh Kementerian ATR/BPN bagi Madrasah, Pesantren, dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya.

Pria yang akrab disapa HNW ini berharap program tersebut dapat segera dikoordinasikan dengan Kementerian ATR/BPN agar dapat direalisasikan secepatnya.

“Saya usulkan kepada Menteri Agama agar kuota sertifikasi tanah gratis bagi masjid dan mushola bisa juga dialokasikan untuk madrasah dan pesantren, dalam rangka mengoptimalkan kuota sertifikasi yang diberikan kepada Kementerian Agama oleh Kementerian ATR/BPN. Alhamdulillah usulan itu disetujui menjadi kesimpulan Rapat Kerja Komisi VIII DPR-RI bersama Kemenag,” disampaikan Hidayat di kompleks Parlemen, Senin (03/02/2025).

Hidayat menjelaskan, berdasarkan keterangan Direktur Pengaturan Tanah ATR/BPN, ada 70.000 kuota sertifikat setiap tahunnya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk rumah ibadah. Adapun untuk tahap awal tahun 2025, Kemenag baru mendata 23.721 masjid/mushola, artinya lebih dari 60% kuota sertifikasi itu belum terpakai. Peluang ini, menurutnya, semestinya tidak disia-siakan.

Padahal, program ini dinilai sangat bermanfaat dan diperlukan oleh lembaga-lembaga pendidikan keagamaan, utamanya Pesantren dan Madrasah, apalagi dengan program ini sertifikasi tanah tersebut tidak dipungut biaya.

“Masih banyak sekali Madrasah dan Pesantren yang butuh dibantu pengurusan sertifikat tanah wakafnya. Dengan adanya program sertifikasi tanah gratis kerjasama antara Kemenag dengan ATR/BPN, semoga alokasi untuk madrasah dan Pesantren bisa segera direalisasikan sesuai yang telah diputuskan, sehingga aktivitas pendidikan mereka tidak dibayangi potensi masalah legalitas tanah,” lanjut HNW, sapaan akrabnya.

Baca Juga:  Dede Yusuf Nilai Tambahan Anggaran KPU 2026 Perlu Pendalaman, Soroti Dampak Putusan MK

Baca Juga: Ateng Sutisna Dukung Kemendagri Usut Aparat Desa yang Terlibat Penerbitan SHGB dan SHM Pagar Laut

Selain soal sertifikasi tanah, HNW juga mengapresiasi Kementerian Agama yang, sebelum adanya Inpres 1/2025 terkait efisiensi anggaran, sudah memperoleh tingkat kepuasan tertinggi dari publik menurut salah satu lembaga survei.

Maka, dirinya berharap Kementerian Agama bisa melaksanakan Instruksi Presiden tentang efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas layanan dan pelaksanaan program-program Kementerian Agama.

“Program penting Kemenag seperti bantuan operasional pada madrasah, Pesantren, rumah ibadah, guru agama termasuk di dalamnya program Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan agenda terdekat yakni pelayanan jamaah haji, yang semuanya merupakan program utama Kemenag, jangan sampai dikurangi kuantitas dan kualitasnya hanya akibat adanya kebijakan efisiensi anggaran. Alhamdulillah prinsip ini juga disepakati oleh Raker Komisi VIII DPR untuk dilaksanakan oleh Kementerian Agama,” pungkasnya.

Dengan langkah ini, diharapkan program sertifikasi tanah gratis dapat memberikan manfaat lebih luas bagi lembaga-lembaga pendidikan keagamaan, sementara Kementerian Agama tetap dapat menjaga kualitas layanan dan program utamanya meski dalam situasi efisiensi anggaran.

 

Sumber: fraksi.pks.id

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru