Zainul Munasichin Desak Pemerintah Tindak Lanjuti Penolakan Kasasi PT Sritex oleh MA

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Zainul Munasichin | Foto: Istimewa

Jakarta, PR Politik (27/12) – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Zainul Munasichin, mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah cepat menyusul penolakan kasasi PT Sritex oleh Mahkamah Agung (MA). Ia menekankan pentingnya dialog antara pemerintah dan kurator yang ditunjuk pengadilan agar PT Sritex dapat terus berproduksi dan mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran.

“Pemerintah tidak dapat melakukan intervensi terhadap keputusan Mahkamah Agung. Namun, pemerintah dapat melakukan kebijakan berdialog dengan kurator pengadilan dan pihak yang mengendalikan proses produksi di Sritex terkait masa depan para pekerja,” kata Zainul, Jumat (27/12/2024).

Zainul menjelaskan bahwa langkah cepat dari pemerintah akan memberikan kepastian bagi para pekerja. Saat ini, sebanyak 50.000 karyawan Sritex terancam mengalami PHK terkait kasus yang dialami perusahaan. “Ada banyak pekerja yang menggantungkan hidup di PT Sritex ini,” tambahnya.

Ia juga mendorong Ombudsman dan Komisi Yudisial (KY) untuk meneliti kembali keputusan yang dikeluarkan mulai dari pengadilan negeri hingga MA terkait kasus pailit PT Sritex. Menurutnya, terdapat kejanggalan dalam putusan penolakan kasasi yang diajukan oleh PT Sritex. “Bagaimana mungkin ada kreditur minoritas yang pinjaman (liabilitasnya) hanya 0,38% (Rp 100 Miliar) bisa mempailitkan sebuah perusahaan, sementara mayoritas kreditur 99% (Rp 24 Triliun) yang lain menyatakan perusahaan sehat? Ini sungguh aneh. Kita bisa dengan mudah menerka apa motifnya dengan melihat profil kreditur tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga: Lestari Moerdijat: Edukasi Kebencanaan Harus Menjadi Bagian Penting dalam Pendidikan di Indonesia

Zainul menegaskan bahwa pemerintah harus memegang komitmen untuk tidak melakukan PHK kepada puluhan ribu pekerja PT Sritex. Hal ini sesuai dengan komitmen yang telah disampaikan oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, yang menjanjikan bahwa karyawan PT Sritex tidak akan di PHK. Janji ini disampaikan Agus saat rapat dengan Komisi VIII DPR sebelum putusan MA terjadi. Zainul menambahkan bahwa pihaknya hingga kini masih intens melakukan komunikasi dengan kementerian terkait nasib para pekerja PT Sritex.

Baca Juga:  Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Papua, Yan Permenas Mandenas Tegaskan Pentingnya Persatuan dan Pendidikan

“Perusahaan, meskipun dinyatakan pailit, tetap harus memprioritaskan membayar hak para pekerja. Ini menjadi prioritas sebelum membayar utang,” tegasnya.

PT Sritex Grup yang berlokasi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang pada 21 Oktober 2024. Tercatat ada empat anak perusahaan yang juga digugat pailit oleh PT Sritex di Sukoharjo, dua pabrik di Semarang, dan satu lainnya di Kabupaten Boyolali. Perusahaan kemudian melakukan upaya banding ke MA untuk membatalkan putusan pailit, namun MA menolak kasasi tersebut.

 

Sumber: fraksipkb.com

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru