Papua Tengah, PR Politik – Anggota Komisi XIII DPR RI Raja Faisal Sitorus mendorong agar petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) yang bertugas di daerah rawan konflik dipersenjatai secara lengkap. Pernyataan ini disampaikan menyusul insiden kaburnya 20 narapidana dari Lapas Kelas IIB Nabire, Papua Tengah, Selasa (2/6/2025).
Insiden pelarian napi tersebut menjadi sorotan lantaran diduga melibatkan kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat–Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) atau yang dikategorikan sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Para napi juga diketahui sempat melukai petugas saat proses pelarian berlangsung.
“Pertama, saya prihatin dengan apa yang terjadi di Lapas Nabire, di mana narapidana kabur dengan melukai petugas lapas yang sedang menjaga,” ujar Raja dalam keterangan tertulis, Senin (2/6/2025).
Legislator Partai Demokrat itu menegaskan bahwa bentrokan antara warga binaan pemasyarakatan (WBP) dengan penjaga lapas kerap terjadi di wilayah yang tergolong rawan konflik. Oleh karena itu, ia menilai perlengkapan senjata bagi petugas lapas di wilayah semacam ini menjadi kebutuhan mendesak.
“Menurut saya, pegawai lapas yang ada di lapas rawan konflik harus dilengkapi dengan senjata. Di beberapa lapas ini sering terjadi, bentrokan antara WBP dengan penjaga lapas, seperti kejadian di Lapas Nabire antara TPNPB OPM dan pegawai lapas,” tuturnya.
Raja merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang memperbolehkan penggunaan senjata api oleh petugas pemasyarakatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban lapas, khususnya saat menghadapi gangguan atau insiden yang membahayakan.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan pelarian napi seharusnya tidak hanya diganjar sanksi disiplin internal, melainkan juga pidana tambahan. Raja mengungkapkan bahwa dirinya telah mengusulkan hal ini dalam rapat Komisi XIII DPR RI untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
“Hal ini bertujuan agar ke depannya meminimalisasi kejadian-kejadian seperti ini. Kalau bisa jangan sampai ada kejadian seperti ini lagi,” ucapnya.
Diketahui, insiden pelarian napi di Lapas Kelas IIB Nabire bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, pada 8 Mei 2025, tiga napi yang juga terkait dengan KKB yakni Irimus Telenggen alias Sayur, Salam Telenggen alias Uras Telenggen, dan Yomison Murib alias Biasa, berhasil melarikan diri. Sementara kejadian terbaru pada 2 Juni 2025, melibatkan 20 napi sekaligus.
Rangkaian peristiwa ini memperkuat desakan Raja Faisal Sitorus agar pendekatan keamanan di lapas-lapas rawan konflik diperkuat, terutama melalui persenjataan yang memadai dan tindakan hukum tegas terhadap pelanggaran serius seperti pelarian.
Sumber: fraksidemokrat.com















