Jakarta, PR Politik – Wacana perpanjangan usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi 65 hingga 70 tahun terus menuai perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Rahmat Saleh, menegaskan bahwa wacana ini tidak boleh diambil secara tergesa-gesa tanpa kajian mendalam dan melibatkan berbagai pihak.
Dalam sesi PKS Legislative Report yang digelar menjelang Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/5/2025), Rahmat menyatakan bahwa hingga saat ini wacana tersebut belum secara resmi masuk ke dalam pembahasan di Komisi II DPR RI.
“Usulan perpanjangan usia pensiun ini memang sedang bergulir, tapi saya tegaskan bahwa secara resmi belum masuk ke Komisi II. Ini baru berupa wacana dari berbagai elemen masyarakat,” ujar Rahmat.
Ia menekankan pentingnya pelibatan akademisi, pakar birokrasi, dan pengamat kebijakan publik sebelum pemerintah memutuskan kebijakan strategis yang berdampak luas seperti ini. Menurutnya, setiap kebijakan besar perlu mempertimbangkan efek jangka panjang dan potensi dampak yang belum terukur.
“Setiap pengambilan kebijakan yang sangat strategis dan berdampak luas harus dipertimbangkan secara matang. Jangan sampai nanti muncul dampak-dampak yang tidak diperhitungkan sebelumnya,” imbuhnya.
Rahmat menyatakan bahwa kapasitas produktif setiap individu berbeda-beda. Karena itu, jika perpanjangan usia pensiun benar-benar dianggap perlu, maka kebijakan tersebut harus bersifat selektif, bukan generalisasi.
“Kita mungkin bisa setuju jika ada perpanjangan bagi individu tertentu yang masih memiliki kapasitas, energi, dan kontribusi. Tapi tidak bisa semuanya. Kalau digeneralisir, ini akan menimbulkan dampak serius,” tegasnya.
Salah satu dampak yang ia soroti adalah potensi terhambatnya proses regenerasi dalam tubuh birokrasi, serta berkurangnya peluang kerja bagi generasi muda dan lulusan baru. Ia menilai, perpanjangan usia pensiun bisa mempersempit ruang perekrutan ASN baru yang justru sangat dibutuhkan untuk menyegarkan birokrasi.
“Ini akan menghambat regenerasi, kasihan sarjana dan pemuda kita. Kalau PNS diperpanjang sampai 70 tahun, lalu kapan mereka mendapat kesempatan masuk?” tandasnya.
Rahmat juga menyinggung aspek spiritual dan sosial dalam masa pensiun. Menurutnya, masa pensiun seharusnya menjadi fase bagi para ASN untuk lebih banyak mempersiapkan diri secara ruhani, mengingat usia manusia memiliki batas yang tidak panjang.
“Kalau pensiun di usia 58 atau 60, mereka masih punya waktu 5–10 tahun untuk menyiapkan diri, beribadah, dan menikmati masa tua. Rasulullah wafat di usia 63 tahun. Kita juga harus pikirkan itu,” ujarnya.
Sebagai penutup, Rahmat menegaskan kesiapan Komisi II untuk melakukan pembahasan mendalam jika wacana ini benar-benar diajukan secara resmi oleh pemerintah.
“Insya Allah nanti akan kita bahas secara serius. Tapi yang pasti, jangan sampai pemerintah membuat kebijakan yang tidak matang,” pungkasnya.
Sumber: fraksi.pks.id















