Jakarta, PR Politik – Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan pentingnya partisipasi publik serta kehati-hatian dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Penegasan tersebut disampaikannya dalam wawancara doorstop bersama Parlementaria dan awak media usai memimpin Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Ketika ditanya mengenai perkembangan terbaru RUU PPRT, di mana naskah akademiknya kembali diubah dan disusun ulang, Puan menyampaikan bahwa DPR tetap berkomitmen pada proses legislasi yang inklusif dan cermat.
“Yang pasti, kita meminta dulu masukan dari elemen masyarakat, penerima pekerja, dan pihak-pihak terkait untuk bisa memberikan masukan-masukannya,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Ia menegaskan bahwa pembentukan undang-undang tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa. Meski urgensi perlindungan terhadap pekerja rumah tangga sangat tinggi, menurutnya, prinsip kehati-hatian dan keadilan tetap harus dijunjung tinggi.
“Jangan sampai terburu-buru, namun nanti kemudian melanggar aturan dan jangan ada pihak-pihak yang dirugikan,” tegas Puan.
RUU PPRT merupakan salah satu regulasi yang mendapat perhatian luas dari publik dan kelompok masyarakat sipil karena menyangkut hak-hak jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia. Namun, perjalanan pembahasan RUU ini penuh dinamika, termasuk perubahan naskah akademik yang terjadi berulang kali.
Puan menyampaikan bahwa DPR RI melalui alat kelengkapan dewan terkait akan terus membuka ruang dialog dan menerima aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan. Tujuannya adalah memastikan agar undang-undang yang disahkan benar-benar berpihak pada pekerja rumah tangga, tanpa mengabaikan kepentingan pihak lain.
Dengan mengedepankan semangat gotong royong dan prinsip keadilan sosial, Puan menegaskan bahwa DPR RI akan terus mendorong pembahasan RUU PPRT agar berjalan secara konstruktif, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Sumber: emedia.dpr.go.id
 
															 
											














