Jakarta, PR Politik – Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik jajaran Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) periode 2026-2030 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Pelantikan ini menjadi tonggak awal bagi penguatan kebijakan energi nasional di bawah kepemimpinan baru, yang tertuang dalam Keppres Nomor 134P Tahun 2026 dan Keppres Nomor 6P Tahun 2026.
Struktur DEN kini dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua, didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Ketua, serta Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang menjabat sebagai Ketua Harian. Keanggotaan dewan ini terdiri dari tujuh menteri dari unsur pemerintah dan delapan tokoh dari unsur pemangku kepentingan.
Presiden Prabowo memimpin langsung pembacaan sumpah jabatan yang diikuti secara khidmat oleh seluruh anggota yang dilantik.
“Demi Allah saya bersumpah; demi Tuhan saya berjanji, bahwa saya akan setia kepada UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara,” ucapnya.
Tujuh menteri yang masuk dalam jajaran DEN merepresentasikan sektor-sektor kunci, mulai dari keuangan hingga teknologi. Nama-nama seperti Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, hingga Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto mengisi kursi dari unsur pemerintah.
Sementara itu, dari unsur pemangku kepentingan, dewan diperkuat oleh kombinasi akademisi, praktisi, dan industri. Beberapa nama di antaranya adalah Johni Jonatan Numberi, Mohammad Fadhil Hasan, Satya Widya Yudha, serta Sripeni Inten Cahyani. Sektor teknologi diwakili oleh Unggul Priyanto, lingkungan hidup oleh Saleh Abdurrahman, serta Muhammad Kholid Syeirazi dan Surono yang mewakili unsur konsumen.
Dalam arahannya, Presiden Prabowo menekankan empat target utama yang harus dicapai oleh DEN dalam empat tahun ke depan guna memperkokoh posisi Indonesia di kancah global.
-
Kedaulatan Energi: Pengelolaan energi nasional tanpa intervensi pihak asing.
-
Ketahanan Energi: Target peningkatan cadangan energi nasional menjadi tiga bulan.
-
Kemandirian Energi: Optimalisasi potensi dalam negeri.
-
Swasembada Energi: Mencapai titik di mana Indonesia mampu memenuhi seluruh kebutuhan energi secara mandiri.
Pelantikan ini diharapkan mampu menyinkronkan kebijakan lintas sektoral agar transisi dan ketahanan energi Indonesia berjalan sesuai dengan peta jalan menuju Indonesia Emas 2045.
sumber : Kemenkeu RI















