Pangkalan Bun, PR Politik – Upaya hukum 12 tersangka kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) untuk membatalkan status hukum mereka resmi kandas. Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan para tersangka terhadap proses penyidikan yang dilakukan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa putusan ini menjadi lampu hijau bagi penyidik untuk segera menyeret para pelaku ke meja hijau guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang mengancam habitat orangutan Kalimantan.
“Kami mengapresiasi putusan hakim yang menguatkan prosedur penyidikan kami. Keberhasilan ini adalah hasil sinergi kuat antara Gakkum Kehutanan, Balai TN Tanjung Puting, Ditreskrimsus, Sat Brimob Polda Kalteng, hingga Kejaksaan Tinggi. Dengan ditolaknya praperadilan ini, kami segera melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan demi keadilan bagi kelestarian hutan kita,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari Operasi Gabungan pada November 2025 di kawasan Taman Nasional (TN) Tanjung Puting. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap tangan 12 orang pelaku—HD (45), SEL (27), HT (50), HM (41), KA (46), KE (48), YH (30), JM (43), SY (45), MR (40), SPY (48), dan SLA (41)—saat sedang mengeksploitasi lahan di dalam kawasan lindung.
Melalui kuasa hukumnya, ke-12 tersangka mengajukan gugatan praperadilan pada 28 Januari 2026 dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN. Mereka menggugat keabsahan proses penangkapan, penahanan, hingga penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh penyidik.
Dalam rangkaian persidangan yang digelar pada 9 hingga 13 Februari 2026, hakim memeriksa berbagai alat bukti surat serta keterangan saksi. Pada sidang putusan terbuka tanggal 18 Februari 2026, hakim menyatakan bahwa seluruh tahapan penyidikan yang dilakukan oleh PPNS Balai Gakkum Kehutanan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hakim menilai dalil para pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dengan keluarnya putusan ini, penyidik Balai Gakkum bergerak cepat melakukan pelimpahan tahap dua kepada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat.
Tindakan tegas ini diambil sebagai peringatan bagi siapa pun yang mencoba merusak kawasan konservasi. TN Tanjung Puting merupakan ekosistem krusial bagi keberlangsungan hidup satwa endemik Indonesia.
Gakkum LHK berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, memastikan bahwa praktik eksploitasi merusak di benteng terakhir keanekaragaman hayati tidak lagi mendapatkan celah hukum untuk menghindar.
sumber : Kemenhut RI















