Perkuat Hubungan Industrial 2026, Kemnaker Targetkan Skala Upah di 1.459 Perusahaan

Jakarta, PR Politik – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan tahun 2026 sebagai tahun penguatan sistem hubungan industrial nasional. Fokus utama kebijakan ini adalah melakukan pencegahan konflik sejak dini, memberikan perlindungan bagi buruh, serta menjamin kepastian hukum bagi para pelaku usaha di tengah dinamika ekonomi global.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri, mengungkapkan bahwa target tahun ini diarahkan pada terciptanya ekosistem kerja yang lebih adaptif dan transformatif.

“Kami ingin membangun sistem hubungan industrial yang tidak reaktif terhadap konflik, tetapi mampu mencegah potensi perselisihan sejak awal. Hubungan industrial harus memberikan rasa aman bagi pekerja sekaligus kepastian bagi dunia usaha,” ujar Indah dalam Town Hall Meeting Kemnaker di Jakarta, Rabu (18/2).

Kemnaker telah menyusun target teknis yang ambisius untuk membenahi tata kelola di internal perusahaan. Program ini mencakup peningkatan kapasitas penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di 1.744 perusahaan, serta penerapan struktur dan skala upah di 1.459 perusahaan.

Langkah ini diambil untuk memastikan adanya standar pengupahan yang adil dan transparan. “Penguatan regulasi di tingkat perusahaan menjadi kunci. Perusahaan harus memiliki aturan kerja yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif agar hubungan industrial berjalan sehat,” tegasnya.

Selain regulasi kerja, perluasan cakupan jaminan sosial menjadi prioritas. Kemnaker menargetkan tambahan kepesertaan bagi 416.000 pekerja Penerima Upah (PU) dan lebih dari 2,7 juta pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

Program kesejahteraan tambahan juga digulirkan, termasuk sosialisasi rumah murah bersubsidi bagi 10.000 pekerja. Untuk mendukung deteksi dini konflik, Kemnaker akan memetakan kerawanan hubungan industrial di 787 perusahaan melalui sistem peringatan dini (early warning system).

Baca Juga:  Mensos Ungkap Sekolah Rakyat Akan Dibangun Di 45 Titik Pada Tahap Pertama

Di sisi penyelesaian sengketa, Kemnaker berkomitmen memperkuat kompetensi 707 mediator hubungan industrial dan menargetkan penyelesaian 140 perkara melalui jalur di luar pengadilan (non-litigasi). Penguatan kelembagaan juga dilakukan dengan membentuk Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit di 5.256 perusahaan untuk mempererat dialog antara pengusaha dan pekerja.

“Angka-angka ini menunjukkan keseriusan kami. Tahun 2026 adalah tahun penguatan sistem agar pekerja terlindungi, dialog sosial semakin kokoh, dan potensi konflik dapat ditekan. Ini adalah bentuk nyata keberpihakan negara kepada pekerja,” pungkasnya.

sumber : Kemnaker RI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru