Perambah Habitat Gajah Sumatera Ditangkap, Operasi Merah Putih di Bengkulu Utara Diwarnai Perlawanan Senjata Tajam

Bengkulu, PR Politik – Tim Operasi Gabungan Merah Putih Bentang Alam Seblat berhasil meringkus seorang pria berinisial D (40) yang diduga kuat melakukan perambahan di kawasan hutan Taman Wisata Alam (TWA) Seblat, Kabupaten Bengkulu Utara. Tersangka ditangkap atas tuduhan penguasaan lahan secara ilegal untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit di koridor vital bagi kelestarian Gajah Sumatera.

Penangkapan yang berlangsung pada 19 April 2026 tersebut sempat diwarnai aksi anarkis. Saat tim gabungan yang terdiri dari Balai Gakkum LHK Sumatera, BKSDA Bengkulu, BBTNKS, DLHK Bengkulu, TNI, dan Polri melakukan penertiban, dua orang tidak dikenal menyerang petugas dan merusak tiga unit kendaraan operasional menggunakan senjata tajam. Meski ada perlawanan, petugas berhasil melumpuhkan D yang merupakan pemilik pondok dan kebun sawit di lokasi tersebut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi bagi pihak-pihak yang merusak ekosistem. Operasi Merah Putih ini menjadi bukti nyata keseriusan kementerian dalam memproteksi habitat satwa dilindungi.

“TWA Seblat adalah bagian dari koridor vital yang harus terjaga sebagai benteng ekologis. Selain penindakan hukum, kami juga akan melakukan rehabilitasi lahan yang rusak dan penataan batas kawasan bekerja sama dengan pemerintah daerah serta lembaga konservasi,” tegasnya.

Setelah melalui gelar perkara bersama Ditreskrimsus Polda Bengkulu, penyidik resmi menetapkan D sebagai tersangka pada 20 April 2026. Saat ini, tersangka telah dititipkan di Rumah Tahanan Cabang Polda Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 40B ayat (1) huruf e jo Pasal 33 ayat (2) huruf e Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. D dituduh melakukan aktivitas yang bertentangan dengan fungsi Kawasan Pelestarian Alam, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga:  Hilirisasi Jadi Kunci, Kementan Optimalkan "Miracle Crop" Sawit Sebagai Motor Ekonomi Nasional

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya masif untuk menertipkan akses ilegal di TWA Seblat yang selama ini merusak tatanan konservasi.

Pemerintah berharap melalui operasi terpadu ini, Lanskap Seblat dapat kembali berfungsi optimal sebagai habitat Gajah Sumatera. Selain itu, tindakan tegas ini diharapkan mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat luas yang selama ini taat pada aturan kelestarian hutan dan lingkungan.

sumber : Kemenhut RI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru