Pengangkatan Irjen Pol Iqbal sebagai Sekjen DPD RI Dinilai Melanggar Undang-Undang

Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin (kedua kanan) berjabat tangan dengan Sekretaris Jenderal DPD yang baru Irjen Pol Mohammad Iqbal (kedua kiri) saat pelantikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/5/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Jakarta, PR Politik – Pelantikan seorang polisi aktif, Irjen Muhammad Iqbal, sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dinilai menyalahi ketentuan hukum. “Jadi hakikatnya, polisi aktif dilarang menduduki jabatan di luar kepolisian,” kata peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, kepada Kompas.com, Senin (19/5/2025).

Ia menguraikan bahwa pengangkatan Irjen Iqbal sebagai Sekjen DPD RI bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau dikenal dengan UU MD3.

Dalam UU Kepolisian Pasal 28 ayat (3) ditegaskan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.” Sementara dalam UU MD3 Pasal 414 ayat (2) dinyatakan, “Sekretaris jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada dasarnya berasal dari pegawai negeri sipil profesional yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Lucius menjelaskan bahwa posisi Sekjen seharusnya hanya bisa dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun kini diemban oleh seorang perwira tinggi Polri yang masih aktif. “Benar-benar bikin kaget. Sekretaris Jenderal DPD diemban oleh seorang Irjen Polisi. Entah DPD dapat inspirasi dari mana,” ujarnya.

Menurut Lucius, DPD RI merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas pelantikan tersebut karena merekalah yang mengusulkan nama calon sekjen kepada presiden. “Lalu masalah yang paling penting adalah terkait dengan etika,” tambahnya.

Lucius menyoroti aspek etika dan pertanggungjawaban jabatan, khususnya terkait loyalitas Irjen Iqbal sebagai Sekjen DPD RI. Ia mempertanyakan, apakah Iqbal bertanggung jawab kepada institusi kepolisian atau kepada Pimpinan DPD RI. “Tumpang tindih hierarki jabatan ini beserta potensi konflik kepentingannya akan jadi persoalan tersendiri yang berpeluang menyandera Kesekretariatan DPD,” tuturnya.

Baca Juga:  Abdullah Desak Polisi Tangkap Preman Berkedok Ormas yang Paksa THR

Pelantikan Irjen M. Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal DPD RI dilakukan pada Senin (19/5/2025) di Gedung DPD RI oleh Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. Iqbal hadir mengenakan jas hitam dan peci, didampingi istrinya, Nindya M. Iqbal. Ia menggantikan pejabat sebelumnya, Rahman Hadi.

Pengangkatan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 79/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI. Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 9 Mei 2025.

“Dengan latar belakang saudara sebagai personel Polri, saudara telah menunjukkan modifikasi dan profesionalisme yang tinggi dalam menjalankan tugas-tugasnya. Kami percaya bahwa pengalaman dan keahlian saudara akan sangat bermanfaat bagi lembaga DPD ini,” kata Sultan saat melantik Iqbal.

Sebelumnya, Irjen M. Iqbal menjabat sebagai Perwira Tinggi Baharkam Polri dengan penugasan di DPD RI sejak Maret 2025.

Irjen Mohammad Iqbal bukanlah sosok yang asing di mata publik. Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 ini dikenal sebagai perwira ahli di bidang lalu lintas. Ia memulai karier sebagai Wakasat Lantas Polresta Banjarmasin (1993), kemudian menjadi Kasat Lantas Polres Kota Baru (1994), Kasat Lantas Poltabes Pekanbaru (2000), Wakapolresta Dumai (2003), hingga Kapolres Jakarta Utara Polda Metro Jaya (2012).

Karier Iqbal terus menanjak dengan menjabat Kabid Humas Polda Metro Jaya (2015), Kapolrestabes Surabaya (2016), Karopenmas Divhumas Polri (2017), Wakapolda Jawa Timur (2018), Kadiv Humas Polri (2018), Kapolda NTB (2020), dan Kapolda Riau (2021).

Bagikan: