Jakarta, PR Politik – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) secara resmi meluncurkan skema baru Program Adipura yang lebih tegas dan substantif, dengan target ambisius Indonesia Bebas Sampah 2029. Program ini tidak lagi hanya menilai kebersihan visual, melainkan mencakup pengelolaan sampah yang komprehensif dari hulu ke hilir.
Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa tidak ada satu pun kota di Indonesia yang saat ini layak menerima penghargaan tertinggi. “Hari ini saya katakan, seluruh kota di Indonesia nilainya masih kotor. Tidak satu pun yang layak Adipura Kencana,” tegas Menteri Hanif pada Senin (04/08/2025).
Dalam skema baru ini, terdapat empat tingkatan penghargaan: Kota Kotor, Sertifikat Adipura, Adipura, dan Adipura Kencana. Namun, dua pelanggaran fatal akan langsung menggugurkan kota dari seleksi: keberadaan tempat penampungan sementara (TPS) liar dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang masih menggunakan metode open dumping. “Begitu ada TPS liar atau TPA-nya masih buang terbuka, langsung kami coret. Tidak ada ampun, karena ini bukan soal estetika, tapi soal masa depan lingkungan kita,” ujar Menteri Hanif.
Menteri Hanif menambahkan, TPA dengan sistem open dumping berpotensi mencemari air sungai, laut, dan air tanah. Adipura baru ini akan menilai secara berkala selama tujuh bulan, terintegrasi dengan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air serta Mutu Laut, menjadikan sampah sebagai parameter baku mutu air.
Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), timbulan sampah nasional pada tahun 2025 diperkirakan mencapai 50 juta ton, dengan 20 juta ton di antaranya berpotensi mencemari laut jika tidak ditangani. Pengelolaan sampah yang terintegrasi dan efektif, mulai dari pemilahan hingga pengoperasian TPA yang hanya menerima residu, diharapkan dapat memutus aliran sampah sebelum mencapai perairan.
Menteri Hanif menekankan bahwa Adipura bukan sekadar penghargaan, melainkan komitmen untuk berubah. “Kami tak hanya memberi penghargaan, tapi juga sanksi. Tidak bisa lagi berlindung di balik baliho hijau. Kota harus siap berubah,” tegas Menteri Hanif.
Sekretaris Utama KLH/BPLH, Rosa Vivien Ratnawati, menambahkan bahwa sistem penilaian dirancang objektif dan berbasis indikator terukur. “Untuk bisa meraih Adipura, sebuah kota harus memenuhi seluruh parameter secara sistematis. Tidak boleh ada TPS liar, TPA wajib minimal controlled landfill, dan minimal 25 persen sampahnya harus benar-benar terkelola,” ujar Vivien, seraya menegaskan bahwa penilaian tahun ini tidak bisa dimanipulasi.
Peluncuran Adipura Baru ini diharapkan menjadi momentum perubahan struktural dalam pengelolaan sampah nasional. KLH/BPLH mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan memulai perubahan dari rumah, seperti memilah sampah dan mengurangi plastik. “Adipura bukan hadiah, tapi hasil dari kerja kolektif. Kita tidak sedang mencari pemenang, kita sedang menyelamatkan bumi,” tutup Menteri Hanif.
sumber : Kemenlh RI















