Pantau JMTC Bekasi, Menhub Dudy Pastikan Pembatasan Angkutan Barang Nataru Berjalan Efektif

Bekasi, PR Politik – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi melakukan peninjauan langsung di Jasa Marga Tollroad Command Center (JMTC), Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (20/12) malam. Kunjungan ini bertujuan memastikan implementasi pembatasan kendaraan angkutan barang berjalan sesuai rencana guna menjamin kelancaran arus lalu lintas selama masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Dalam keterangannya, Menhub Dudy menjelaskan adanya skema waktu khusus (window time) yang diberikan kepada kendaraan angkutan barang agar tetap bisa beroperasi di tengah kepadatan arus kendaraan pribadi.

“Pengaturan sekarang kita ada window time. Jadi ada 2 hari, kemudian 4 hari, kita beri kesempatan angkutan barang menggunakan ruas jalan tol, demikian juga yg non-tol. Tapi dalam pelaksaannya kita akan mengevaluasi kondisi jalan. Harapannya kita dapat menyelenggarakan Nataru ini dengan zero accident dan zero fatality,” ujar Menhub Dudy.

Kebijakan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Pembatasan ini menyasar kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil tempelan, gandengan, serta angkutan hasil tambang dan bangunan.

Berikut adalah jadwal pembatasan operasional angkutan barang:

Jalur Periode Pembatasan Jam Operasional
Jalan Tol 19-20 Des, 23-28 Des, & 2-4 Jan 24 Jam Penuh (00.00 – 24.00)
Jalan Non-Tol 19-20 Des, 23-28 Des, & 2-4 Jan Pukul 05.00 – 22.00 (bervariasi)

Meski terdapat pembatasan ketat, Menhub menegaskan bahwa kendaraan yang mengangkut komoditas esensial tetap diperbolehkan melintas. Syaratnya, pengemudi wajib menyertakan surat muatan resmi dari pemilik barang yang berisi keterangan jenis muatan, tujuan, serta alamat lengkap.

“Adapun angkutan barang yang membawa BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis, serta barang pokok tetap bisa beroperasi dengan dilengkapi surat muatan yang diterbitkan pemilik barang. Surat muatan tersebut berisi keterangan jenis barang, tujuan, serta alamat pemilik barang,” jelas Menhub Dudy.

Baca Juga:  Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tiba di Australia, Perkuat Kerja Sama Pertahanan dan Diplomasi

Hadir mendampingi Menhub dalam pantauan di pusat kendali lalu lintas tersebut, Direktur Utama PT Jasa Marga, Rivan A. Purwantono. Pemerintah berharap sinergi pemantauan melalui teknologi di JMTC dapat membantu petugas mengambil keputusan cepat di lapangan jika terjadi lonjakan volume kendaraan secara tiba-tiba.

sumber : Kemenhub RI

Bagikan: