Okta Kumala Dewi: RUU Keamanan Laut Solusi Atasi Tumpang Tindih Kewenangan

Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi | Foto: Istimewa

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Laut menjadi langkah krusial dalam mengatasi tumpang tindih kewenangan antarinstansi keamanan laut. Menurutnya, saat ini terdapat setidaknya 13 instansi pemerintah yang memiliki kewenangan di sektor tersebut, yang justru menimbulkan ketidakefisienan dalam pelaksanaannya.

“Saya rasa memang RUU Keamanan Laut ini menjadi salah satu langkah solusi dalam permasalahan tumpang tindih kewenangan ini,” ujar Okta dalam pesan tertulis kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).

Politikus Partai Amanat Nasional ini menyoroti bahwa potensi besar perairan Indonesia belum diimbangi dengan kapasitas keamanan laut yang memadai. Ia menekankan bahwa masih banyak kekurangan dalam aspek sumber daya, baik dari segi alutsista, personel, maupun anggaran, yang membuat pengamanan wilayah laut Indonesia belum optimal.

Selain itu, Okta juga menyoroti berbagai ancaman di laut yang semakin kompleks. Menurutnya, permasalahan tidak hanya berkaitan dengan kedaulatan teritorial, tetapi juga mencakup potensi penyelundupan barang ilegal, ancaman terorisme, hingga dampak perubahan iklim yang semakin nyata.

Komisi I DPR, lanjut Okta, memberikan dukungan penuh terhadap rencana yang sebelumnya diusulkan oleh Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

“Saya rasa ini keinginan yang baik yang harus kita dukung bersama,” tambahnya.

Sebelumnya, Yusril menyampaikan bahwa pembahasan pembentukan lembaga keamanan laut akan dimasukkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2024-2025. Urgensi pembentukan RUU Keamanan Laut didasarkan pada banyaknya regulasi yang tumpang tindih, sehingga diperlukan satu aturan yang lebih komprehensif. Jika mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto, maka rancangan undang-undang tersebut akan segera disusun.

Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan dalam penyusunan RUU ini adalah menggunakan metode omnibus law untuk merampingkan berbagai regulasi terkait keamanan laut. Namun, pemerintah masih mengkaji metode yang paling efektif agar dapat segera direalisasikan.

Baca Juga:  Okta Kumala Dewi Apresiasi Polri dan Pemerintah Dukung Swasembada Pangan Lewat Tanam Raya Jagung Serentak

Sumber: fraksipan.com

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru