Okta Kumala Dewi Desak Gerakan Nasional Berantas Judi Online: “Rp 1.200 Triliun Uang Bangsa Terbuang di Praktik Haram”

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PAN, Okta Kumala Dewi | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PAN, Okta Kumala Dewi, menyatakan keprihatinan mendalam atas meningkatnya perputaran transaksi judi online yang mencapai Rp 1.200 triliun pada tahun 2025. Menurutnya, angka tersebut merupakan sinyal bahaya serius yang mengancam moral dan ekonomi bangsa Indonesia.

“Dana sebesar itu, apabila digunakan untuk hal-hal produktif, tentu akan memberikan manfaat luar biasa bagi bangsa. Bayangkan jika Rp 1.200 triliun digunakan untuk pendidikan, rumah sakit, UMKM, atau infrastruktur! Betapa bangsa ini akan melesat,” ujar Okta kepada wartawan, Minggu (27/4/2025). “Tapi hari ini, dana sebesar itu habis dalam praktik haram yang merusak moral bangsa dan sendi sosial masyarakat.”

Legislator asal PAN ini mendesak Satuan Tugas (Satgas) Judi Online agar bergerak lebih tegas dan sistematis. Ia menilai pemblokiran situs dan penegakan hukum harus dilakukan menyeluruh, disertai dengan sosialisasi besar-besaran kepada masyarakat.

“Satgas harus bergerak lebih agresif. Kolaborasi lintas sektor perlu diperkuat—mulai dari blokir situs, proses hukum tanpa pandang bulu, hingga sosialisasi massif soal bahaya judi online,” tegasnya.

Okta menekankan bahwa pemberantasan judi online tidak cukup dilakukan oleh satu pihak saja. Ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk terlibat dalam gerakan bersama memberantas praktik ilegal ini.

“Kita butuh gerakan berjamaah. Semua stakeholder—pemerintah, aparat, masyarakat, media, tokoh agama, hingga dunia pendidikan—harus memiliki semangat dan kemauan yang sama untuk memberantas judi online,” jelasnya.

Tak hanya berdampak domestik, Okta juga menyoroti hubungan erat antara praktik judi online dan meningkatnya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Banyak WNI menjadi korban eksploitasi di luar negeri seperti Kamboja dan Myanmar, dijebak menjadi operator atau admin judi online ilegal dengan risiko penyiksaan bahkan kematian.

Baca Juga:  Anggaran untuk PTN Tetap Ada, Lalu Hadrian: Komisi X Tegaskan UKT Tidak Naik

“Ini bukan lagi sekadar soal uang, tapi soal kemanusiaan dan perlindungan WNI. Judi online telah menciptakan jaringan kejahatan lintas negara yang membahayakan rakyat kita,” ujarnya.

Sebagai informasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa perputaran uang judi online tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp 1.200 triliun—melonjak tajam dari Rp 981 triliun di tahun sebelumnya. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memperingatkan bahwa tren ini akan semakin kompleks dengan keterlibatan aset kripto dan platform digital.

“Tanpa langkah tegas dan gerakan bersama, bangsa ini akan menghadapi kerugian ekonomi, kerusakan moral, dan tumpulnya penegakan hukum yang lebih parah di masa depan,” tutup Okta.

 

Sumber: fraksipan.com

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru