Nurhadi Soroti Lemahnya Perlindungan Hukum Tenaga Medis dari Tuduhan Malpraktik Viral

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Nurhadi | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, melontarkan kritik keras terkait lemahnya perlindungan hukum bagi tenaga medis yang kerap menjadi sasaran tuduhan malpraktik di media sosial. Ia menilai hal ini bisa menimbulkan dampak serius terhadap kesiapsiagaan para tenaga medis dalam menghadapi kondisi darurat.

“Jika ini terus dibiarkan tanpa pengaturan yang tegas, bukan tidak mungkin akan menciptakan efek atau keengganan dari para tenaga medis untuk bertindak cepat, padahal mereka berada dalam situasi darurat yang mempertaruhkan nyawa pasien,” ujar Nurhadi dalam Rapat Kerja Komisi IX dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, serta perwakilan dari organisasi profesi dokter, bidan, dan perawat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Ia mempertanyakan apakah sudah tersedia mekanisme sanksi bagi pihak-pihak, baik pasien, aparat, maupun individu lainnya yang menyebarluaskan informasi dugaan malpraktik yang belum terbukti secara hukum.

Nurhadi menekankan bahwa tindakan medis dalam situasi darurat memiliki risiko tinggi dan tidak pantas dijadikan konsumsi publik secara sembarangan, terlebih lagi jika informasi tersebut diviralkan sebelum ada investigasi resmi dari lembaga berwenang.

“Ini bukan sekadar isu etika, ini soal keberanian negara dalam melindungi profesi yang berada di garis depan penyelamatan jiwa. Kalau tenaga medis ragu karena takut dilaporkan atau disudutkan di media sosial, siapa yang bertanggung jawab kalau nyawa pasien tidak tertolong?” tegasnya.

Dalam forum yang juga dihadiri oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), serta pejabat dari Kementerian Kesehatan, Nurhadi mendesak pemerintah segera merumuskan regulasi turunan dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang secara jelas memberikan perlindungan hukum kepada tenaga medis, terutama dalam penanganan tindakan darurat.

Baca Juga:  Dukungan Johan Rosihan Terhadap Hilirisasi Komoditas Udang di Sumbawa

“Profesi tenaga medis harus diperlakukan sebagai lex specialis. Pendekatan hukum pidana umum tidak bisa diterapkan secara mentah dalam persoalan medis yang kompleks. Sudah saatnya negara hadir tegas!” tandas Nurhadi.

Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa masyarakat harus memahami konsekuensi hukum dari menyebarkan tuduhan yang belum terbukti kebenarannya.

“UU ITE Pasal 27A menegaskan soal pencemaran nama baik harus merujuk pada Pasal 310 KUHP. Jadi masyarakat boleh mengkritik, tapi harus bijak. Jangan asal bicara di publik atau sosial media soal dugaan malpraktik tanpa data dan tanpa bukti hukum yang sah.”

“Saya tegaskan, ini bukan soal menutup kritik, tapi soal menjaga akal sehat dalam ruang publik, dan melindungi para tenaga medis kita dari ancaman fitnah yang menghancurkan moral serta semangat pelayanan,” pungkasnya.

Sumber: fraksinasdem.org

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru