Nurhadi Kritik Syarat Penerima BSU: Banyak Pekerja Rentan Tak Terjangkau Karena Tak Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, mengkritik syarat keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan yang ditetapkan sebagai salah satu kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah. Ia menilai, ketentuan tersebut justru berisiko mengecualikan kelompok pekerja rentan yang sangat membutuhkan bantuan.

“Fakta di lapangan, masih banyak pekerja dengan penghasilan rendah yang belum terdaftar atau bahkan kesulitan mengakses BPJS Ketenagakerjaan, karena berbagai kendala ekonomi, terutama pekerja informal dan sektor mikro,” ungkap Nurhadi, Sabtu (7/6/2025).

BSU tahun ini diberikan kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta sebagai kompensasi atas dihentikannya program diskon tarif listrik sebesar 50% yang sebelumnya dijalankan dan dibatalkan oleh Menteri Keuangan. Program bantuan ini akan disalurkan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli, namun pencairannya dilakukan sekaligus sebesar Rp600.000 pada bulan Juni 2025.

Adapun syarat penerima BSU 2025 mencakup: berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri, serta tidak sedang menerima bantuan sosial lain.

Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp10,72 triliun untuk program BSU tahun 2025 yang bertujuan menjaga daya beli pekerja serta mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Namun menurut Nurhadi, kebijakan tersebut belum inklusif. Ia mengingatkan bahwa pembatasan pada kepesertaan BPJS justru bisa mengesampingkan kelompok pekerja paling rentan yang sebenarnya sangat membutuhkan bantuan ekonomi.

“Pembatasan penerima BSU 2025 berpotensi menyisakan kelompok pekerja paling rentan di luar jangkauan bantuan. Padahal mereka yang sebenarnya sangat membutuhkan dukungan ekonomi, justru terancam gagal menerima bantuan karena belum terdaftar di BPJS,” tegasnya.

Baca Juga:  Legislator PKS Reni Astuti Tegaskan Kebijakan Pendidikan Harus Dikaji Matang, Dukung Pembatalan PJJ

Legislator dari Fraksi Partai NasDem itu juga menyoroti masih banyaknya perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Ia menyebut, syarat yang mewajibkan kepesertaan BPJS tersebut menjadi tidak relevan, terutama ketika pekerja tidak diberi akses oleh pemberi kerja.

“Belum lagi ancaman PHK, jika tak punya BPJS Ketenagakerjaan, karyawan yang mengabdi puluhan tahun juga tak menerima upah atau pesangon,” tandas Nurhadi.

Ia juga mendorong agar penyaluran BSU dilakukan dengan pengawasan ketat, terlebih dengan skema pencairan sekaligus sebesar Rp600.000, agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Lebih jauh, Nurhadi mendorong adanya terobosan kebijakan untuk memperluas akses jaminan sosial, khususnya bagi pekerja informal yang selama ini sulit terjangkau sistem perlindungan negara.

Ia menegaskan bahwa program stimulus ekonomi seperti BSU memang penting, namun tidak boleh menjadi solusi parsial yang hanya menyentuh sebagian kecil kalangan pekerja.

Menurutnya, perlu evaluasi dan perbaikan sistem secara menyeluruh agar seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan benar-benar bisa mengakses bantuan sosial tanpa hambatan.

“Jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya untuk pekerja kantoran saja. Kami di Komisi IX DPR terus mendorong agar pekerja sektor informal bisa mendapatkan perlindungan yang layak melalui BPJS Ketenagakerjaan. Jangan sampai pekerja kita tidak terlindungi ketika mengalami kecelakaan kerja atau saat memasuki usia tua,” tandas Nurhadi.

 

Sumber: fraksinasdem.org

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru