Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiro, menilai kenaikan usia pensiun hingga 59 tahun dapat mengancam kesejahteraan pekerja di usia senja. Ia mengungkapkan bahwa sebagian pekerja harus menunggu pencairan jaminan dana pensiun lebih lama, yang berpotensi memaksa mereka untuk bekerja lebih keras demi memenuhi kebutuhan hidup selama masa tunggu tersebut.
“Di Indonesia masih banyak pekerja yang pensiun di usia 56 tahun atau bahkan lebih muda. Jika mereka dipaksa menunggu hingga usia 59 tahun untuk mencairkan jaminan pensiun, maka banyak pekerja yang harus bekerja lebih keras untuk memenuhi kebutuhan hidup selama masa tunggu tersebut,” ujar Ninik, sapaan akrab Nihayatul Wafiro, pada Rabu, 15 Januari 2025.
Mulai Januari 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia resmi naik menjadi 59 tahun sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Dalam Pasal 15 ayat 3 PP tersebut disebutkan bahwa usia pensiun akan bertambah satu tahun untuk setiap tiga tahun berikutnya hingga mencapai usia 65 tahun.
Ninik menegaskan bahwa kenaikan usia pensiun ini berpotensi meningkatkan kerentanan ekonomi di usia yang seharusnya menjadi masa tenang. Ia menilai kebijakan ini lebih mengedepankan keberlangsungan dana pensiun dibandingkan kesejahteraan pekerja yang telah pensiun. “Jangan sampai kebijakan yang dibuat justru tidak memberikan manfaat bagi kelompok yang seharusnya dilindungi,” katanya.
Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa ini juga menyoroti bahwa tidak semua pekerja memiliki kesiapan finansial yang cukup untuk menunggu selama tiga tahun atau lebih tanpa sumber pendapatan yang memadai. Banyak pensiunan, terutama dari sektor nonformal atau yang penghasilannya terbatas, sangat bergantung pada jaminan pensiun untuk menopang kebutuhan hidup sehari-hari setelah pensiun. “Pemerintah perlu mengkaji ulang kebijakan ini agar lebih fleksibel,” tambahnya.
Baca Juga: Presiden Prabowo Terima Audiensi Khofifah Indar Parawansa dan Pengurus Muslimat NU
Salah satu opsi yang bisa dipertimbangkan, lanjut Ninik, adalah memberikan payout sebagian dari jaminan pensiun saat pekerja resmi pensiun, sementara sisanya bisa dicairkan pada usia yang ditentukan. “Dengan skema seperti ini, pensiunan tetap memiliki sumber dana di masa awal pensiun tanpa harus menunggu terlalu lama,” katanya.
Ninik juga meminta pemerintah untuk meningkatkan literasi keuangan kepada pekerja agar mereka dapat mempersiapkan dana pensiun sejak dini. Selain itu, pemerintah bisa memberikan insentif bagi pekerja yang memilih untuk menunda pencairan, tanpa memaksa semua orang harus menunggu hingga usia 59 tahun. “Menetapkan usia pencairan yang sama untuk semua orang, tanpa mempertimbangkan kondisi riil, dapat menimbulkan ketidakadilan sosial,” pungkasnya.
Sumber: fraksipkb.com
 
															 
											














