Neng Eem Marhamah Minta Pemerintah Pastikan Jemaah Haji 2026 Penuhi Syarat Kesehatan dan Istithaah

Anggota Komisi IX DPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Neng Eem Marhamah meminta pemerintah memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan calon jemaah haji 2026 asal Indonesia benar-benar memenuhi syarat istithaah — kemampuan fisik dan mental untuk menunaikan ibadah haji.

Langkah ini menyusul kebijakan terbaru Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang memperketat persyaratan kesehatan bagi seluruh calon jemaah haji mulai tahun 2026.

“Kami meminta Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan untuk memastikan bahwa jemaah haji 2026 yang berangkat adalah jemaah yang benar-benar siap dan mampu melaksanakan ibadah haji. Jangan lagi ada upaya memaksakan diri yang nanti justru merugikan jamaah itu sendiri,” ujar Neng Eem di Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Menurutnya, pengetatan syarat kesehatan yang diberlakukan Pemerintah Arab Saudi adalah kebijakan yang wajar dan sah secara syar’i, serta bertujuan menjaga kelancaran pelaksanaan ibadah haji secara keseluruhan.

“Kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi merupakan keputusan yang harus dihormati dan disikapi dengan bijak karena ini demi kebaikan bersama. Pemerintah harus memastikan bahwa proses pemeriksaan sejak awal telah mengikuti peraturan yang ditetapkan, dengan koordinasi lintas kementerian yang baik,” jelasnya.

Legislator asal Jawa Barat itu menegaskan, perjalanan ibadah haji membutuhkan kondisi fisik yang kuat, terutama saat pelaksanaan puncak haji di Arafah, Mina, dan Muzdalifah.

“Calon jemaah haji wajib memenuhi syarat istithaah. Aturan ini dibuat bukan untuk membatasi, tetapi demi keselamatan dan kenyamanan jamaah. Kita semua tahu, ibadah haji menuntut ketahanan fisik yang tinggi mulai dari tawaf, sai, hingga puncak haji,” tutur Neng Eem.

Ia menjelaskan, sejumlah penyakit dan kondisi medis dinyatakan tidak memenuhi syarat istithaah, di antaranya: gagal ginjal yang memerlukan cuci darah rutin, gagal jantung berat, penyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen terus-menerus, dan kerusakan hati berat.

Baca Juga:  Nurhadi Soroti PP 28/2024: Pemerintah Harus Lebih Bijak, Jangan Abaikan Petani dan Pekerja

Selain itu, gangguan saraf atau kejiwaan berat, lansia dengan demensia, kehamilan berisiko tinggi (terutama trimester ketiga), serta penyakit menular aktif seperti tuberkulosis paru terbuka dan demam berdarah juga termasuk kategori yang tidak memenuhi syarat.

“Pasien kanker stadium lanjut, penyakit jantung koroner dan hipertensi tidak terkontrol, diabetes melitus tidak terkontrol, penyakit autoimun yang tidak stabil, epilepsi, stroke, serta gangguan mental berat juga tidak dapat diberangkatkan haji karena tidak memenuhi syarat istithaah,” paparnya.

Neng Eem berharap tahapan pemeriksaan kesehatan dilakukan secara menyeluruh dan akurat sejak awal agar hanya calon jemaah yang benar-benar memenuhi syarat yang diberangkatkan.

“Kami berharap tahapan pemeriksaan kesehatan sejak awal dilakukan dengan benar dan tepat sehingga hanya jemaah yang benar-benar istithaah yang kemudian dapat berangkat haji,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru