Neng Eem Ingatkan Kemensos Antisipasi Tiga Dosa Pendidikan di Sekolah Rakyat

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Neng Eem Marhamah

Jakarta, PR Politik – Menjelang peluncuran program Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Neng Eem Marhamah, mengingatkan potensi terjadinya tiga dosa besar di bidang pendidikan: perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi. Ia meminta pemerintah mengambil langkah serius agar program ini tidak mencederai semangat perlindungan anak dan misi pendidikan yang inklusif.

“Kami mendukung peluncuran Sekolah Rakyat. Hanya saja kami wanti-wanti agar jajaran Kemensos mengantisipasi terjadinya tiga dosa besar pendidikan yakni perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi. Apalagi konsep Sekolah Rakyat ini berbasis asrama,” ujar Neng Eem, Senin (30/6/2025).

Menurutnya, ketiga praktik negatif itu dapat memberikan dampak serius terhadap tumbuh kembang anak serta mencoreng cita-cita mulia dari pendirian Sekolah Rakyat yang merupakan program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo.

“Kami mendukung jelang peresmian Sekolah Rakyat yang merupakan salah satu program unggulan Presiden Prabowo. Untuk mendukung agar Sekolah Rakyat ini berjalan sesuai target dan tepat sasaran, kami minta tiga dosa dicegah agar tidak menjadi momok yang menakutkan yang mengancam masa depan anak bangsa dan mencederai semangat pendirian Sekolah Rakyat,” tegasnya.

Sekolah Rakyat sendiri rencananya akan diluncurkan pada Juli 2025 dengan jumlah awal sebanyak 200 sekolah. Konsep yang diusung adalah boarding school atau sekolah berasrama tanpa dipungut biaya. Sasaran utamanya adalah anak-anak dari keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Untuk mencegah terjadinya perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi, Neng Eem mendorong Kementerian Sosial agar melibatkan seluruh pihak, mulai dari pemerintah, pihak sekolah, murid hingga wali murid. Ia menekankan pentingnya kurikulum yang sejak awal sudah menanamkan nilai-nilai anti perundungan, anti kekerasan seksual, dan anti intoleransi.

Baca Juga:  Ketua Baleg DPR Bob Hasan Matangkan Penyusunan RUU Satu Data Indonesia

“Ketiga dosa pendidikan tersebut disosialisasikan kepada seluruh guru, murid dan wali murid untuk disepakati tak dilakukan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya penerapan kebijakan tegas di setiap Sekolah Rakyat untuk menolak dan menindak pelaku pelanggaran. “Tidak boleh ada tebang pilih atas pelanggaran yang dilakukan. Sekolah harus tindak tegas terhadap perilaku tiga dosa pendidikan ini. Jangan berusaha menutup-nutupi jika ada pelanggaran yang terjadi,” tegas Neng Eem.

Sebagai langkah konkret, ia mengusulkan pembentukan Tim Gerak Cepat di setiap Sekolah Rakyat untuk menangani secara langsung berbagai pelanggaran terkait tiga dosa pendidikan tersebut. Tim ini, menurutnya, harus responsif dalam menerima aduan serta memastikan adanya sanksi dan pendampingan bagi korban.

“Kami tentunya berharap tidak terjadi tiga dosa pendidikan tersebut. Tapi jika terjadi pelanggaran misalnya adanya kasus perundungan, kekerasan seksual dan intoleransi, korban harus dipastikan mendapat perlindungan dan pendampingan untuk menghilangkan trauma atas peristiwa yang dialami,” pungkasnya.

Sumber: fraksipkb.com

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru