Jakarta, PR Politik – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa kritik yang disampaikan di ruang digital tidak dapat dipidana hanya karena menimbulkan kegaduhan atau perdebatan di media sosial. Putusan ini dianggap sebagai tonggak penting dalam memperkuat kebebasan berekspresi, mencegah kriminalisasi terhadap kritik publik, serta melindungi demokrasi digital di era keterbukaan informasi.
Juru Bicara PKS sekaligus Anggota Badan Legislasi DPR RI, Muhammad Kholid, menyatakan, “Kritik itu seperti vitamin. Mungkin terasa pahit, tapi justru itulah yang menyehatkan demokrasi. Putusan MK ini merawat nilai-nilai substantif dari demokrasi. Negara yang kuat justru dibangun dari keberanian dan kejujuran dalam mendengar dan menjawab kritikan masyarakat dengan bijak dan matang.”
Putusan MK juga mengklarifikasi bahwa frasa ‘kerusuhan’ dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hanya berlaku untuk gangguan ketertiban di ruang fisik, bukan di dunia maya. Selain itu, MK menegaskan bahwa kritik terhadap lembaga pemerintah, institusi, jabatan, atau profesi negara tidak dapat dipidana hanya karena dianggap menyerang nama baik.
“Sebagai legislator, saya memandang ini sebagai koreksi konstitusional yang arif. Kita butuh hukum yang melindungi, bukan menakut-nakuti rakyat. Kebebasan berekspresi adalah fondasi utama demokrasi. Jika kritik dipidanakan, maka yang tumbuh bukan kemajuan, melainkan kecurigaan dan rasa takut sesama anak bangsa,” tambah Kholid.
Namun demikian, PKS juga menekankan pentingnya penguatan literasi digital agar kebebasan berekspresi tidak disalahartikan atau disalahgunakan. Kholid menegaskan bahwa kebebasan ini harus diiringi dengan kemampuan publik untuk menyampaikan pendapat secara faktual, etis, dan konstruktif, bukan sekadar melampiaskan emosi atau menyebar disinformasi.
“Kita tidak ingin masyarakat buta terhadap makna kebebasan yang sejati. Putusan MK ini harus menjadi pemicu tumbuhnya ‘public sphere’ yang sehat—dimana warga bisa berdiskusi, mengkritik, dan turut membangun negeri tanpa rasa takut. Tapi tentu dengan cara yang cerdas dan bertanggung jawab,” tegas Kholid.
PKS percaya bahwa demokrasi digital yang sehat tidak hanya ditopang oleh regulasi yang adil, tetapi juga oleh warga negara yang melek informasi dan berdaya secara digital. Untuk itu, kolaborasi antara pemerintah, masyarakat sipil, media, dan lembaga pendidikan sangat dibutuhkan guna menciptakan ekosistem digital yang bebas, kritis, dan beradab.
“UU ITE perlu segera disesuaikan dengan putusan MK tersebut. Ini agar masyarakat yang ingin menyampaikan kritik secara jujur dan berpartisipasi aktif tidak kehilangan harapan. Kritik itu bukan tanda kebencian, tapi justru bentuk cinta pada tanah air,” tutup Kholid.
Sumber: fraksi.pks.id















