Mufti Anam Ingatkan Pemerintah: Jangan Jadi “Macan Ompong” Berantas Pinjol dan Judi Online

Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam | Foto: DPR RI

Jakarta, PR Politik (7/11) – Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, meminta pemerintah bersikap tegas dalam memberantas praktik pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol). Ia mengingatkan agar pemerintah tidak menjadi “macan ompong” dan mendesak larangan terhadap perusahaan atau platform media sosial yang menayangkan iklan terkait pinjol dan judol.

“Pemerintah bisa bekerja sama dengan pemilik platform media sosial agar pinjol dan judol tidak diberi ruang untuk beriklan,” ujar Mufti dalam pernyataan resminya yang diterima Parlementaria di Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Mufti menyatakan bahwa masalah pinjol dan judol saling terkait, di mana korban judi online sering kali berutang ke pinjol untuk menutupi kerugian. PPATK mencatat bahwa sekitar 5.000 rekening dari 3,5 juta orang telah diblokir karena pinjol yang digunakan untuk berjudi online. Sementara itu, data OJK menunjukkan penyaluran pinjol dari fintech lending mencapai Rp21,67 triliun hingga April 2024.

“Pinjol salah satunya disebabkan oleh kecanduan judi online. Saat sudah kecanduan, orang bisa melakukan segala cara,” jelas politisi PDI Perjuangan ini.

Mufti juga mengangkat fenomena ini dalam rapat kerja Komisi VI DPR dengan BPKN dan KPPU pekan lalu, di mana ia menyoroti 13 ribu aduan terkait penipuan transaksi online, termasuk pinjol. BPKN menerima 381 pengaduan dengan total kerugian Rp202,6 miliar hanya dalam periode Januari hingga Juli 2024, dengan keluhan terbesar pada perdagangan elektronik.

Lebih lanjut, Mufti mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kebocoran data yang sering terjadi, terutama ketika masyarakat mengajukan pinjaman ke bank dan langsung mendapat tawaran dari penyalur pinjol. Ia mendesak agar perlindungan data pribadi menjadi perhatian serius pemerintah.

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Tandatangani PP Tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM

Baca Juga:  Rajiv Apresiasi Rencana Penghapusan Utang sebagai Solusi Nyata untuk Pemberdayaan Petani dan Nelayan

Mufti juga menyoroti maraknya iklan pinjol di platform YouTube dan TikTok, termasuk aplikasi seperti ‘AdaKami’ yang muncul dalam berbagai konten. “Saya sampaikan ke BPKN agar tidak menjadi ‘macan ompong’ dalam pemberantasan pinjol ini. BPKN serta kementerian dan lembaga terkait harus berkontribusi lebih besar,” tegasnya.

Anggota DPR dari Dapil Jawa Timur II ini mengingatkan bahwa pinjol kerap menjadi jalan pintas masyarakat menghadapi krisis finansial, meski dampaknya sering kali lebih merugikan karena bunga tinggi dan persyaratan ketat. Fenomena pinjol dan judol bahkan memicu tindakan kriminal dan masalah sosial, termasuk kasus tragis di Morowali, Sulawesi Tengah, di mana seorang pria membunuh ibunya demi membiayai kecanduannya terhadap judi online dan narkoba.

Mufti Anam mengutip data dari PPATK, yang melaporkan transaksi judi online mencapai lebih dari Rp600 triliun pada kuartal pertama 2024, meningkat 83,5% dari tahun sebelumnya. Menurutnya, tingginya angka ini turut menyumbang pada peningkatan kemiskinan di Indonesia yang mencapai 9,36% atau sekitar 25,9 juta penduduk pada Maret 2023.

Selain itu, Mufti menyoroti mafia judi online yang diduga melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan menuntut agar hukum ditegakkan secara merata. “Bongkar semua sindikat pengendali judol, dan jangan hanya masyarakat kelas bawah yang ditindak, seperti kasus Gunawan Sadbor,” serunya.

Mufti juga mengkritik lambannya penindakan hukum terhadap influencer dan figur publik yang mempromosikan judi online. “Kita minta penegakan hukum yang adil, jangan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” pungkasnya.

 

Sumber: dpr.go.id

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru