Mitigasi Banjir Jawa Tengah, Pemerintah Cairkan Klaim Asuransi Tani Rp9,44 Miliar untuk 1.573 Hektare Lahan

Semarang, PR Politik – Pemerintah bergerak cepat memberikan perlindungan bagi petani yang terdampak bencana banjir di sejumlah wilayah sentra produksi padi di Jawa Tengah. Melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), klaim sebesar Rp9,44 miliar telah diajukan untuk mengover kerusakan lahan seluas 1.573,46 hektare di Kabupaten Demak, Kudus, Pati, dan Grobogan.

Langkah ini diambil sebagai respons atas bencana hidrometeorologi yang mengancam produksi pangan serta menyebabkan kerugian finansial bagi para petani di musim tanam kali ini.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa negara berkomitmen penuh untuk hadir di tengah risiko yang dihadapi oleh para pahlawan pangan tersebut.

“Negara tidak boleh membiarkan petani menanggung kerugian sendiri akibat banjir dan dampak perubahan iklim. Melalui AUTP, pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan jaring pengaman agar petani tetap memiliki modal untuk kembali menanam dan menjaga produksi. Ini komitmen nyata menjaga keberlanjutan pangan nasional,” tegasnya.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Andi Nur Alam Syah, menjelaskan bahwa program ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Negara memiliki kewajiban untuk memitigasi risiko kegagalan panen yang disebabkan oleh bencana alam, perubahan iklim, hingga serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT).

“Undang-undang menegaskan kewajiban negara melindungi petani dari kerugian akibat bencana alam, perubahan iklim, dan serangan OPT. Pemerintah hadir melalui penetapan kebijakan mitigasi risiko dalam bentuk AUTP, sehingga petani tidak menanggung risiko secara mandiri,” jelasnya di Jakarta, Selasa (24/2).

Ia menambahkan bahwa kesuksesan program ini sangat bergantung pada sinergi antara pusat dan daerah, terutama dalam hal pendanaan premi.

“Mulai dari penetapan kebijakan, sosialisasi serta pendampingan, dan mengalokasikan dukungan premi melalui APBN atau APBD,” terangnya.

Baca Juga:  Bappenas dan Moosa Genetika Kembangkan Sapi Merah Putih untuk Wujudkan Swasembada Protein

Penguatan program ini juga didasari oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian. Regulasi ini memungkinkan kontribusi premi asuransi bersumber dari APBN maupun APBD secara fleksibel.

Hingga tahun 2026, kesadaran pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran premi asuransi melalui APBD I terus meningkat secara signifikan.

“Pada tahun 2026 ketersediaan anggaran bantuan premi dialokasikan oleh Pemerintah Daerah melalui APBD I, alhamdulillah sudah 13 provinsi yang dapat mengalokasikan bantuan premi tersebut,” tambahnya.

Melalui skema perlindungan yang terstruktur ini, diharapkan petani yang terdampak banjir di Jawa Tengah dapat segera memiliki modal kerja untuk kembali melakukan penanaman, sehingga stabilitas produksi padi nasional tetap terjaga di tengah tantangan iklim yang dinamis.

sumber : Kementan RI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru