Jakarta, PR Politik (16/12) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pengemudi ojek online termasuk dalam kriteria penerima subsidi bahan bakar minyak (BBM).
Menurut Bahlil, ojek online masuk dalam kategori UMKM yang layak mendapatkan subsidi BBM. “(Ojek online) masuk ke UMKM, tinggal kita akan ngecek mereka, karena mereka kan pelat hitam ya. Jadi nanti kita akan buat sedemikian rupa agar mereka juga harus bisa kita perhatikan,” kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Jumat (13/12/2024).
Bahlil menjelaskan bahwa formula dan mekanisme penyaluran subsidi BBM sudah hampir final. Pemerintah masih membutuhkan satu hingga dua percobaan (exercise) lagi untuk memastikan bahwa penerima pengalihan subsidi BBM ini tepat sasaran. “Dan sekarang BPS (Badan Pusat Statistik) lagi memvalidasi data lagi untuk bisa betul-betul yang menerima itu adalah yang berhak,” ucapnya.
Baca Juga: Fraksi PKS DPR Perjuangkan Nasib Anak-Anak Gaza Korban Agresi Israel ke Markas PBB
Dia menambahkan bahwa finalisasi data tengah dikebut oleh BPS dalam satu minggu terakhir. Hal ini penting mengingat data antarkementerian masih tercecer, sehingga perlu penyatuan agar menjadi rujukan sasaran penerima. “Karena kan data selama ini kan enggak satu, ya. Antara kementerian A, kementerian B, PLN, Pertamina, data kan berubah-ubah. Maka, kita minta mulai sekarang harus datanya satu,” terang Bahlil.
Terkait mekanisme penyaluran, pemerintah akan menggunakan skema campuran (blending). Melalui skema ini, subsidi BBM akan diberikan baik melalui barang seperti yang selama ini berjalan, maupun melalui bantuan langsung tunai (BLT) untuk menjaga daya beli masyarakat. “(Skemanya) tetap blending. Nanti kita umumkan nanti, kalau porsinya, ya,” tandas Bahlil.
Sumber: kabargolkar.com















